Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Blokir Masuknya Warga 20 Negara Termasuk Indonesia Mulai 3 Februari, Simak Daftarnya...

Baca di App
Lihat Foto
AFP/HO/SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Umat Muslim mengitari Ka'bah saat melakukan tawaf ibadah haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (2/8/2020). Pelaksanaan haji yang istimewa tahun ini di tengah pandemi Covid-19 hanya diikuti sekitar 1.000 jemaah, dengan protokol kesehatan yang ketat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi kembali memberlakukan kebijakan baru untuk menekan laju pertumbuhan virus corona di negaranya.

Diberitakan Reuters, Rabu (3/2/2021), Arab Saudi mulai menangguhkan masuknya orang-orang ke kerajaan dari 20 negara pada Selasa (2/2/2021).

Larangan masuk sementara itu berlaku mulai 3 Februari, termasuk orang-orang yang datang dari Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, Perancis, Mesir, Lebanon, India, dan Pakistan.

Baca juga: Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Jemaah Umrah dari Indonesia, Ini Penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun kebijakan itu dikecualikan untuk diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis, dan keluarga mereka.

Ini dilakukan untuk membantu mengekang penyebaran virus corona.

Melansir IB Times, Rabu (3/2/2021), berikut daftar lengkap 20 negara yang dilarang masuk sementara:

  1. Indonesia
  2. Uni Emirat Arab
  3. Argentina
  4. Jerman
  5. Amerika Serikat
  6. Britania
  7. Afrika Selatan
  8. Perancis
  9. India
  10. Pakistan
  11. Mesir
  12. Libanon
  13. Irlandia
  14. Italia
  15. Brazil
  16. Portugal
  17. Turki
  18. Swedia
  19. Swiss
  20. Jepang

Baca juga: Soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Ini Penjelasan Kementerian Agama...

Larangan perjalanan

Larangan perjalanan juga akan mencakup wisatawan yang transit melalui negara-negara yang disebutkan di atas (20 negara) dalam 14 hari sebelum penerapan larangan.

Meski larangan masuk bersifat sementara, tapi kementerian tidak menjelaskan kapan penangguhan itu akan dicabut.

Keputusan untuk menangguhkan masuknya warga dari 20 negara tersebut datang pada hari yang sama ketika Kerajaan mencatat empat kematian baru terkait Covid-19 pada Selasa, menjadikan total korban tewas menjadi 6.366.

Baca juga: Raja Salman Mengasingkan Diri, 150 Anggota Kerajaan Saudi Dilaporkan Positif Covid-19

Kementerian Kesehatan mengonfirmasi 310 kasus baru virus corona dalam 24 jam sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 367.276.

Dari jumlah tersebut, 2.146 masih aktif dan 375 dalam kondisi kritis.

Melansir Geo TV, Rabu (3/2/2021), menurut Saudi Press Agency warga negara, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka yang berasal dari negara-negara yang disebutkan di atas atau mereka yang transit salah satu negara tersebut selama 14 hari sebelum mereka kembali ke Kerajaan, akan memasuki Kerajaan sesuai dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Larangan serupa diterapkan pada Desember setelah varian baru virus corona diidentifikasi di Inggris.

Baca juga: Tak Hanya Lebih Menular, Varian Baru Virus Corona Inggris Disebut Lebih Mematikan

Bepergian ke luar negeri

Saudi Press Agency pada saat itu mengatakan bahwa mereka yang kembali ke Kerajaan dari salah satu negara Eropa atau negara mana pun di mana strain baru muncul setelah 8 Desember, diarahkan untuk isolasi di rumah selama dua minggu dan menjalani tes virus corona selama masa isolasi dan lagi setiap lima hari.

Sementara itu bagi warga negara Arab Saudi berlaku larangan perjalanan hingga 17 Mei.

Pemerintah awalnya mencabut larangan tersebut pada 31 Maret, akan tetapi batal karena terdapat penundaan pengiriman vaksin oleh Pfizer.

Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac

Penundaan pengiriman vaksin itu tidak hanya bagi Arab Saudi tapi bagi pemesanan dari seluruh dunia.

"Kerajaan ingin memastikan bahwa mayoritas masyarakat diimunisasi terhadap virus corona sebelum mencabut larangan dan membuka kembali perbatasan," kata Kementerian Dalam Negeri dikutip Al Arabiya.

Selain itu awal bulan ini pihak Kerajaan telah memperingatkan warga dan penduduk agar tidak bepergian ke 12 negara karena munculnya varian baru virus corona.

Baca juga: Ahli Sebut Masalah Lidah dan Mulut Bisa Jadi Gejala Baru Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 9 Syarat Penerima vaksin Covid-19 di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi