KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang polisi yang mengendarai sepeda motor trail lalu ditabrak secara sengaja oleh mobil elf viral di media sosial.
Sejumlah akun media sosial menyebarluaskan video tersebut, salah satunya akun Twitter @upil_jaran67 pada Selasa (2/2/2021).
"Semoga pak polisi baik - baik saja. Dan sopir ugal - ugalan ini segera tertangkap.!! TKP : Probolinggo," tulisnya.
Hingga Rabu (3/2/2021) siang, unggahan video tersebut telah dilihat 11.300 kali oleh sesama warganet.
Baca juga: Senam Ampun Bang Jago Saat Kudeta Militer di Myanmar dan Cerita Pengunggahnya...
Dalam video itu terlihat seorang anggota polisi lalu lintas yang menaiki sepeda motor patroli berjenis trail tampak mengejar mobil elf di depannya.
Sang polisi sempat memberikan kode kepada pengemudi elf untuk meminggirkan kendaraannya.
Namun, sang sopir tidak bergeming begitu saja.
Ketika posisi elf dan anggota polisi yang mengejar tadi sejajar, sang sopir justru menyenggol polisi tersebut hingga terjatuh.
Baca juga: Viral Video Oknum Polantas Simalungun Disebut Lakukan Pungli, Ini Faktanya
Penjelasan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, peristiwa tersebut memang benar terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Atas kejadian itu, lanjut Gatot, anggota Satlantas atas nama Ivan Sutiarso, dari Polres Probolinggo mengalami luka ringan dan satu motor dinas mengalami kerusakan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan. Kondisi dari anggota alhamdulillah dalam keadaan baik, hanya luka ringan, lecet-lecet saja, cuma kerugian materil satu unit motor patroli lalu lintas," ujar Gatot saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Viral Prajurit TNI Rebut Pistol Milik Polisi, Ini Penjelasannya...
Ditambahkannya, peristiwa itu terjadi bermula saat Polres Probolinggo melakukan operasi yustisi.
Kemudian, setelah itu ada mobil mini bus yang tidak berhenti namun justru menambah kecepatannya.
"Itu si sopir saat melihat operasi yustisi, justru kabur menambah kecepatan, itu yang menambah kecurigaan daripada anggota. Kemudian, oleh anggota atas nama Ivan Setiarso mengejar untuk menghentikan kendaraan tersebut," terang Gatot.
"Tetapi, sopir minibus itu bukannya berhenti, tetapi malah dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke motor patroli anggota," imbuhnya.
Baca juga: Viral Bumper Honda Civic Remuk Setelah Ditabrak Honda Astrea Prima, Ini Fakta yang Terjadi...
Operasi yustisi
Mengetahui hal tersebut, anggota lain lalu melakukan pengejaran terhadap sopir elf tersebut dan akhirnya berhasil diamankan.
Pelaku, lanjut Gatot, berhasil diamankan di kediamannya saat sedang bersembunyi.
"Mengenai maksud dan tujuan sopir menabrak anggota adalah supaya korban jatuh dan tidak bisa mengejar lagi," jelas Gatot.
Baca juga: Viral, Video Bocah Ngamuk dan Banting Motor Saat Akan Ditilang Polisi di Kalsel
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP atau Pasal 213 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Agar tidak terulang kejadian yang serupa, Gatot mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut atau panik saat ada operasi yustisi.
"Ikuti saja aturannya, kalau tidak ada permasalahan pasti tidak dilakukan tindakan apa-apa. Kalau pun ada pelanggaran, penindakannya hanya dikasih teguran lisan, kalau sudah parah paling tilang aja," kata dia.
"Jadi enggak perlu takut, kecuali kalau melakukan tindak pidana, itu pasti akan kita curigai," tukas Gatot.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.