Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan "Jateng di Rumah Saja" yang Berlaku 6-7 Februari

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan mulai berlaku pada akhir pekan ini, 6-7 Februari 2021.

Sebelumnya, usulan mengenai gerakan itu disampaikan oleh Ganjar saat memimpin rapat evaluasi penanggulangan Covid-19, Senin (1/2/2021).

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (2/2/2021) Ganjar telah berkoordinasi dan menyiapkan surat edaran untuk daerah-daerah terkait pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja'.

“Hasil rapat dengan para Sekda dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Kira-kira kita siap di tanggal 6 sampai 7 (Februari) untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," kata Ganjar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Maka kita minta partisipasi masyarakat yuk kita di rumah saja, hanya dua hari saja," imbuhnya.

Baca juga: “Jateng di Rumah Saja” Dilaksanakan 6-7 Februari, Ganjar Imbau Masyarakat Tunda Kegiatan

Aturan pemberlakuan Jateng di Rumah Saja

Dikutip dari web Pemprov Jawa Tengah, ketentuan mengenai 'Jateng di Rumah Saja' tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.

Baca juga: Selama Jateng di Rumah Saja Perbatasan Banyumas Dijaga, Pendatang Dilarang Masuk

Berikut adalah poin-poin penting dalam gerakan 'Jateng di Rumah Saja', dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

1. Pasar, toko, dan tempat wisata ditutup

Selama dua hari, 6-7 Februari 2021, dilakukan penutupan tempat dan acara yang berpotensi menghadirkan kerumunan, yaitu:

2. Tidak berlaku pada sektor esensial

Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, antara lain:

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Bupati Banyumas: Ekonomi Jangan Sampai Tidak Bergerak Sama Sekali

3. Operasi yustisi secara masif

Selama Jateng di Rumah Saja berlangsung, operasi serentak penegakan disiplin protokol keshatan juga akan ditingkatkan secara masif.

Operasi yustisi itu akan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait.

Penyemprotan disinfektan

Mengutip laman Humas Jateng, Selasa (2/2/2021) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyebut, kesempatan Jateng di Rumah Saja ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan desinfektan.

“Hanya dua hari saja tempat-tempat keramaian, pariwisata, toko, pasar, kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu,” kata Ganjar.

Baca juga: Epidemiolog Unsoed Minta Jateng di Rumah Saja Diikuti Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Ganjar menambahkan, selama gerakan itu berlangsung, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap diizinkan beraktivitas, tetapi dengan pengetatan protokol kesehatan.

“Sehingga ada beberapa yang masih kita perkenankan untuk bisa mereka bersliweran dengan ketentuan yang ketat. Tapi sisi lain kita minta partisipasi dan dukungan dari masyarakat untuk dua hari saja,” ujar dia.

Ganjar mengatakan, kebijakan ini merupakan respons daerah setelah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyebut pelaksanaan PPKM gagal.

Oleh karena itu, Ganjar menggagas kebijakan "Jateng Di Rumah Saja" dengan harapan memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik pada penurunan kasus Covid-19.

Dia juga memastikan pelaksanaan 'Jateng Di Rumah Saja' mendapat dukungan dari seluruh 35 kota dan kabupaten.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo Minta Masyarakat Tak Panic Buying

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi