KOMPAS.com - Kabar pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 santer dibicarakan di media sosial.
Salah satu pengguna Twitter dengan akun @blogdokter menyampaikan informasi pemotongan insentif tersebut melalui twitnya.
"Sah, insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid19 dipotong 50%," tulis akun @blogdokter dalam twitnya.
Twit yang dipublikasikan pada Rabu (3/2/2021) pukul 4.41 WIB itu menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet.
Hingga berita ini ditulis, twit tersebut telah mendapat 2.703 retweet dan 4.859 likes dari warganet.
Baca juga: Sri Mulyani Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Simak Rinciannya
Perbandingan dengan tahun 2020
Sebelumnya Kompas.com menerima salinan Surat Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 bertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.
Surat tersebut merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu, nakes dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:
- Dokter spesialis sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
- Peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan
- Dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan
- Bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan
- Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000
Besaran insentif tersebut mengalami penurunan sebesar 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.
Baca juga: Kematian Nakes akibat Covid-19 Tertinggi Nasional, Begini Respons IDI Jatim
Penurunan 50 persen
Mengutip Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020, yang ditetapkan pada 27 April 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantor, besaran insentif dan santunan untuk nakes yang menangani Covid-19 adalah sebagai berikut:
- Dokter spesialis sebesar Rp 15.000.000 per orang per bulan
- Dokter umum dan gigi sebesar Rp 10.000.000 per orang per bulan
- Bidan dan perawat sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan
- Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5.000.000 per orang per bulan
- Santunan kematian per orang sebesar Rp 300.000.000 per bulan
Dalam Kepmenkes tersebut, tidak tercantum insentif maupun santunan untuk peserta PPDS.
Baca juga: Insentif Tenaga Kesehatan RS Jambi Macet 7 Bulan, Jadi Temuan BPK
Konfirmasi Kompas.com
Terkait surat tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.
Askolani mengatakan, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Akan tetapi, dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.
Dia menyebut, alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.
"Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19," kata Askolani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Dalam Raperda Covid-19, Insentif Tenaga Kesehatan Tanggung Jawab Pemprov DKI
Masih dinamis
Dia mengatakan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021.
"Fokus 2021 tetap penanganan covid melalui 3T (testing tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan," ujar Askolani.
Askolani menambahkan, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terealisasi Rp 63,5 triliun.
Sedangkan untuk tahun 2021, anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi 125 triliun.
Baca juga: Sudah 507 Nakes Meninggal karena Covid-19, Terbanyak di Bulan Desember
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.