Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Daftar Negara yang Diblokir Arab Saudi, Termasuk Indonesia | Penjelasan Kementerian ATR soal Penarikan Sertifikat Tanah Asli

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Berita populer di laman Tren, dari Rabu (3/2/2021) hingga Kamis (4/2/2021) pagi.

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (3/2/2021).

Selain masih berkutat perihal update penyebaran virus corona, informasi perihal larangan bagi 20 warga negara asing (WNA) memasuki Arab Saudi, termasuk Indonesia mendominasi perhatian pembaca.

Ada pula informasi terkait update pelaksanaan umrah 2021, sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga penjelasan Lapan soal ramainya suara dentuman misterius di Malang yang juga menjadi perhatian publik.

Sementara itu, ketentuan perihal program "Jateng di Rumah Saja" yang berlaku 6-7 Februari juga mendapat perhatian tersendiri dari para pembaca.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Rabu (3/2/2021) hingga Kamis (4/2/2021) pagi:

1. Daftar lengkap 20 negara yang diblokir Arab Saudi

Kebijakan baru untuk menekan laju pertumbuhan virus corona kembali diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Diberitakan Reuters, Rabu (3/2/2021), Arab Saudi mulai menangguhkan masuknya orang-orang ke kerajaan dari 20 negara pada Selasa (2/2/2021).

Larangan masuk sementara itu berlaku mulai 3 Februari, termasuk orang-orang yang datang dari Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, Perancis, Mesir, Lebanon, India, dan Pakistan, termasuk Indonesia.

Daftar lengkap negara-negara yang dilarang masuk Arab Saudi dapat disimak di berita berikut:

Arab Saudi Blokir Masuknya Warga 20 Negara Termasuk Indonesia Mulai 3 Februari, Simak Daftarnya...

2. Penjelasan terkait pelaksanaan umrah pasca-pemblokiran Arab Saudi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan larangan bagi warga negara asing dari 20 negara yang tidak diperbolehkan masuk ke negaranya, termasuk Indonesia, pada Selasa (2/2/2021).

Adapun negara-negara tersebut yakni Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Sementara itu, ada beberapa pengecualian, yakni warga Arab Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.

Peraturan baru ini berlaku mulai Rabu (3/1/2021) pukul 21.00 hingga waktu yang belum ditentukan.

Lantas, bagaimana nasib dengan jemaah umrah Indonesia?

Penjelasan lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Indonesia Termasuk Negara yang Tidak Diperbolehkan Masuk Arab Saudi, Bagaimana dengan Jadwal Umrah?

3. Penjelasan Lapan soal suara dentuman misterius di Lapan

Suara dentuman misterius kembali terjadi pada Rabu (3/2/2021) tengah malam.

Warganet pun ramai-ramai melaporkan suara dentuman yang dirasakan di daerah Malang dan sekitarnya tersebut.

Seperti diketahui, munculnya suara dentuman misterius tersebut dapat disebabkan karena sejumlah hal, salah satunya diduga dari adanya benda langit yang jatuh atau melintas di dekat Bumi.

Penjelasan lebih rinci dari Lapan soal suara dentuman misterius di Malang tersebut dapat disimak di berita berikut:

Ramai soal Suara Dentuman Misterius di Malang, Ini Penjelasan Lapan

4. Ketentuan program "Jateng di Rumah Saja" 6-7 Februari 2021

Program "Jateng di Rumah Saja" yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan mulai berlaku pada 6-7 Februari 2021.

Sebelumnya, usulan mengenai gerakan itu disampaikan oleh Ganjar saat memimpin rapat evaluasi penanggulangan Covid-19, Senin (1/2/2021).

Ganjar sendiri diketahui telah berkordinasi dan menyiapkan surat edaran untuk daerah-daerah terkait pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja".

Lantas bagaimana ketentuan soal ketentuan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Ini Ketentuan "Jateng di Rumah Saja" yang Berlaku 6-7 Februari

5. Penjelasan kementerian ATR soal penarikan sertifikat tanah asli

Kabar akan adanya sertifikat tanah yang ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digantikan dengan sertifikat elektronik ramai menjadi perbincangan warganet.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.

Banyak dari mereka yang meragukan keamanan sertifikatnya jika dipegang negara.

Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian ATR?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Sari Hardiyanto
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi