Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Sabtu, Berikut 4 Poin "Gerakan Jateng di Rumah Saja"

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021).

Hal tersebut disampaikan Ganjar dalam surat edaran Bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Gerakan ini adalah upaya terkait penananganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah.

Dalam gerakan ini, terdapat sejumlah pembatasan yang diberlakukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenal Infeksi Ulang Covid-19 dan Bagaimana Gejalanya...

Berikut sejumlah poin dalam Gerakan Jateng di Rumah Saja:

1. Pengertian

Mengutip SE tersebut, Ganjar menyampaikan, "Gerakan Jateng di Rumah Saja" adalah gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah atau kediaman atau tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

2. Waktu pelaksanaan

Gerakan Jateng di Rumah Saja akan berlangsung selama dua hari pada akhir pekan ini.

"Dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021," ujar Ganjar dalam surat edarannya.

Dalam SE tersebut masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah saja dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada tanggal tersebut.

Baca juga: Regeneron Klaim Koktail Antibodinya Efektif Cegah Infeksi Covid-19

3. Diberlakukan kecuali untuk

Sebagaimana dikutip dari SE tersebut, gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali untuk sektor esensial:

  • Kesehatan
  • Kebencanaan
  • Keamanan
  • Energi
  • Komunikasi dan Teknologi informasi
  • Keuangan
  • Perbankan
  • Logistik
  • Kebutuhan pokok masyarakat
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar
  • Utilitas publik
  • Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional

Baca juga: Indonesia Termasuk Negara yang Tidak Diperbolehkan Masuk Arab Saudi, Bagaimana dengan Jadwal Umrah?

4. Berlaku untuk

Ganjar dalam SE-nya juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal masing-masing, termasuk di antaranya:

  • Penutupan Car Free Day
  • Penutupan jalan
  • Penutupan toko/mall
  • Penutupan pasar
  • Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi
  • Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)
  • Kegiatan lain yang memunculkan kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)

Baca juga: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi