Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

Baca di App
Lihat Foto
Kementerian ATR/BPN
Bentuk Sertifikat Elektronik
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik tahun ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, pemberlakuan sertifikat elektronik didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," kata Yulia, 25 Januari 2021.

Program ini telah dimulai secara terbarat di kantor pertanahan yang siap dan mudah diawasi seperti Jakarta dan Surabaya.

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut sejumlah fakta mengenai sertifikat elektronik:

1. Pendaftaran

Pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

Lebih lanjut, pendaftaran tanah secara elektronik akan dilakukan bertahap.

"Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri," kata Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi, dan/atau dokumen elektronik.

Ditegaskan, tidak ada biaya dalam proses pengurusan dari sertifikat manual ke elektronik, tapi hanya biaya PNBP.

Baca juga: Fenomena Tanah Bergerak di Ciamis, Apa Sebabnya?

2. Data

Terkait dengan data, antara lain memuat data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Kementerian ATR/BPN memastikan kemanan pendaftaran tanah elektronik, sebab dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Vaksinasi Disebut Jadi Pengganti Syarat Perjalanan, Benarkah?

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik berupa sertifikat tanah berbentuk dokumen elektronik.

Sementara terkait pengukuran ulang tanah, tidak diperlukan jika dari segi tekstual dan spasial (pemetaan) sertifikat sudah valid.

Penggunaan seritifkat elektronik hanya berlaku bagi sertifikat yang kondisinya siap dengan sistem elektronik, dilihat dari keabsahan sisi tekstual dan spasialnya.

Sedangkan, sertifikat elektronik yang tak memenuhi kedua unsur ini, perlu dilakukan pengukuran ulang agar bisa dilakukan pemetaan.

Baca juga: RUU Bea Meterai Disetujui DPR, Bakal Ada Meterai Elektronik

3. Tanda tangan elektronik

Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan melalui tanda tangan digital.

Hal ini diatur melalui Pasal 4 Nomor 4 Peraturan Menteri (Permen) Agrariia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan ini.

Tanda tangan elektronik dinilai sangat praktis dan aman, karena telah terontentifikasi pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga tidak bisa dipalsukan.

Baca juga: Profil Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)

4. Sertifikat kertas ditarik

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, nantinya tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas.

Dalam mewujudkannya, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, baik dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.

Setelah validasi selesai, sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Tahap awal, penarikan sertifikat tanah fisik ke kantor BPN yang akan diganti sertifikat elektronik menyasar lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum (perusahaan, yayasan, dan sebagainya).

Untuk diketahui, dalam beleid tersebut disebutkan, sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap orang, nantinya tak lagi disimpan di rumah, tapi wajib diserahkan kepada pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasioanl (BPN).

Baca juga: Di Balik Program Hapus Tato Gratis Polres Tanah Laut

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16, yang berbunyi

(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Baca juga: Soal Jabatan Wakil Panglima TNI, Matahari Kembar dan Ibu Kota Baru...

5. Perbedaan dengan sertifikat konvensional

Terdapat beberapa perbedaan antara sertifikat konvensional dengan sertifikat elektronik, yaitu

  • Kode dokumen

Sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Sertifikat analog memiliki nomor seri unik gabungan huruf dan angka.

  • Scan QR code

Sertifikat-el menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.

  • Nomor identitas

Sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).

Sertifikat analog menggunakan banyak nomor, seperti Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.

Baca juga: Jadi Lokasi Ibu Kota Baru, Bagaimana Infrastruktur Kutai Kartanegara?

  • Ketentuan kewajiban dan larangan

Pada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).

Sementara pada sertifikat analog, pencatatan ketentuan ini tidak seragam dan dicantumkan pada kolom petunjuk, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

  • Tanda tangan

Sertifikat yang diterbitkan secara elektronik menggunakan tanda tangan elektronik dan tidak dapat dipalsukan.

  • Bentuk dokumen

Sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik, berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.

Sedangkan, sertifikat analog berupa blanko (kertas) isian berlembar-lembar.

Sertifikat elektronik dapat diakses dan diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat tanah elektronik juga dapat dicetak secara mandiri. 

Baca juga: Program Kerja Kapolri Baru dan Tanggapan Ahli soal Tilang Elektronik

(Sumber: Kompas.com/ Suhaiela B | Editor: Hilda B, Muhammad Idris)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi