Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bupati NTT Berstatus WNA, Bagaimana Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Profil Singkat Orient Patriot Riwu Kore
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Polemik mengenai status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore belum berakhir.

Diketahui, status Orient merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).

Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes AS mengenai status kewarganegaraan Orient sejak Februari 2021.

"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijuna, Yudi Tagihuma.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bupati Terpilih di NTT Ternyata Warga Negara AS, Apakah Kewarganegaraan Ganda Berlaku di Indonesia?

Lantas, bagaimana aturan pencalonan bupati atau wali kota?

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa syarat utama menjadi kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota adalah warga negara Indonesia (WNI).

Selanjutnya, WNI tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Kasus Parodi Indonesia Raya, Mengapa Pelecehan Simbol Negara Masih Kerap Terjadi?

Tingkat pendidikan

Ketiga, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

Keempat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Kelima, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Keenam, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga: Tidak Serentak, Kapan Hasil Pilkada 2020 Resmi Diumumkan?

Dikecualikan bagi terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, misalnya pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Ketujuh, bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kedelapan, bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Daftar harta kekayaan

Kesembilan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kesepuluh, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Kesebelas, menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: Mengenal Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dari Rekam Jejak hingga Harta Kekayaan...

Keduabelas, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

Ketigabelas, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempatbelas, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.

Kelimabelas, belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca juga: Jadi Calon Wali Kota Solo, Berapa Harta Kekayaan Gibran?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi