Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Baca di App
Lihat Foto
indonesia.go.id
ILustrasi NPWP
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Para wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan fasilitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

NPWP elektronik bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menjadi alternatif bagi wajib pajak, selain kartu fisik NPWP yang telah ada lebih dahulu.

Adapun NPWP elektronik hanya sebagai layanan tambahan, dengan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Melansir situs resmi di  berikut cara mendapatkan NPWP elektronik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Mendaftar akun DJP online

Agar dapat menikmati layanan NPWP elektronik, maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online.

Dalam proses pendaftaran, diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.

Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya, harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Kena Pajak, Harga Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Naik

Proses ini tidak boleh diwakilkan.

Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19, permintaan EFIN dapat disampaikan melalui e-mail resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, seperti satu e-mail wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Setelah itu, WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.

Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP, untuk selanjutnya membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

Baca juga: Soal Penyelundupan Harley dan Brompton di Garuda, Mengapa Orang Malas Bayar Pajak?

2. Isi formulir

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, kemudian akses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.

Klik "Belum Registrasi", lalu isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, klik "Submit".

Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun", lalu isikan nama wajib pajak, e-mail, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan, dan jika telah selesai, klik "Submit".

Baca juga: Wajib Pajak Baru, Begini Cara Laporkan SPT Tahunan melalui e-Filing

Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.

Setelah itu, cek e-mail yang masuk dari DJP untuk aktivasi akun.

Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun", kemudian muncul notifikasi "Sukses" dan klik "OK".

Selanjutnya, Anda dapat login ke laman DJP Online dengan nomor NPWP dan password.

Jika berhasil, Anda telah memiliki akun DJP Online.

Baca juga: 5 Hal soal Donor Plasma Konvalesen Covid-19, dari Syarat hingga Cara Kerjanya

3. Login

Setelah mempunyai akun DJP Online, wajib login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". 

Berikutnya, tekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi".

Email wajib pajak merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.

Baca juga: Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Setelah itu, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar.

DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat.

Ditegaskan, seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi