Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Alasan Transformasi Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/JOJON
Warga mencium sertifikat usai mengikuti penyerahan sertifikat tanah gratis oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/1/2021). Presiden RI Joko Widodo secara virtual menyerahkan sertifikat tanah gratis untuk rakyat se-Indonesia, untuk di Sulawesi Tenggara sebanyak 26.542 lembar sertfikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menarik sertifikat tanah fisik, dan menggantinya dalam bentuk elektronik.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa "Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah".

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyatakan, sertifikat lama masih tetap berlaku hingg proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Berubah menjadi elektronik

Diberitakan Kompas.com, Rabu (3/2/2021), Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengatakan, sertifikat lama atau konvensional ini akan ditarik oleh pemerintah dan diganti dengan versi elektronik.

"Jadi, definisi di pasal yang kata-katanya 'menarik' itu saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN ditarik lah sertifikat, tepatnya diserahkan, lalu kami ganti dengan elektronik," ujar Virgo melalui konferensi pers virtual pada Selasa, (2/2/2021).

Proses pergantian sertifikat konvensional menjadi elektronik dilakukan jika tterdapat pembaruan data. Salah satunya terjadi jika ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.

Sebab, saat melakukan jual-beli harus melakukan pendaftaran ke BPN.

Dengan demikian, penjual menukarkan sertifikat lama dan pembeli mendapatkan sertifikat elektronik.

Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik

2. Untuk pendaftaran tanah

Ketentuan soal sertifikat elektronik juga diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam aturan itu, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara manual, saat ini sudah dapat dilaukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Jika sudah mendaftar, maka pemilik sertifikat tanah akan mendapatkan data, informasi, dan dokumen elektronik.

Data tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentifikasinya.

Adapun produk pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

3. Alasan lebih aman

Staf khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, saat adanya perubahan dari sertifikat manual/lama menuju sertifikat elektronik, maka warga tidak membutuhkan lagi sertifikat lama tersebut.

"Sertifikat manual itu sangat tidak aman. Mudah hilang, mudah diambil orang dan mudah digandakan," ujar Taufiq kepada Kompas.com, Rabu, (3/2/2021).

Menurut dia, sertifikat eletronik sangat aman karena berada dalam database. Data dan informasi tidak mudah hilang, tidak mudah digandakan, serta tidak akan rusak dalam waktu penyimpanan yang lama.

Baca juga: [POPULER TREN] Daftar Negara yang Diblokir Arab Saudi, Termasuk Indonesia | Penjelasan Kementerian ATR soal Penarikan Sertifikat Tanah Asli

4. Sertifikat elektronik tidak dapat dijual dengan mudah

Taufiq mengatakan, sertifikat elektronik juga tidak bisa dijual karena sertifikat ada dalam database dan tidak berpindah tangan dengan mudah.

Tujuannya untuk mengamankan sertifikat tanah dari para mafia tanah.

5. Pemilik tanah mudah mencetak sertifikat

Dengan sertifikat elektronik, data dan informasi tersimpan aman dalam database Kementerian ATR/BPN.

Hal ini memberikan kemudahan pada pemilik tanah. Sebab, pemilih tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

(Sumber: Kompas.com/Suhaiela Bahfein, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Hilda B Alexander, Sari Hardiyanto, Muhammad Idris)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi