Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemangkasan Insentif Nakes 50 Persen, Ini Tanggapan IDI

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ELDAR NURKOVIC
Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes), tenaga medis, pekerja medis.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah disebut akan memangkas insentif untuk tenaga kesehatan sebesar 50 persen per Januari 2021.

Pemangkasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 tertanggal 1 Februari 2021, yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin.

Surat itu merupakan balasan dari Surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.

Disebutkan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan yang mengalami penurunan 50 persen, jika dibandingkan dengan insentif yang diberikan pada tahun 2020.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut rincian besaran insentif setelah mengalami pemangkasan:

Baca juga: Insentif Nakes Dipotong Kemenkeu, Wagub DKI: Kita Perhatikan Kesejahteraan Nakes

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Adib Khumaidi, SpOT, mengatakan, pemangkasan insentif bagi tenaga kesehatan ketika peningkatan kasus infeksi Covid-19 terus terjadi, kurang tepat.

"Penurunan insentif di saat kasus meningkat dan beban kerja tenaga medis yang meningkat diakibatkan Bed Occupancy Rate (BOR) yang meningkat adalah kebijakan yang kurang tepat," ujar Adib saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).

Ia menyebutkan, kondisi nakes saat ini membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk meningkatkan ketahanan mental.

"Apalagi nakes membutuhkan support untuk meningkatkan ketahanan mental agar mampu tetap kuat bertahan secara fisik dan mental dalam berjuang memberikan pelayanan dan penanganan pada pasien Covid-19," lanjut dia.

Selain masalah insentif, Adib mengharapkan, negara juga memberikan perlindungan terhadap keselamatan kepada para tenaga medis.

Menurut dia, upaya perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis harus diupayakan secara maksimal.

Baca juga: Ramai Insentif Nakes Covid-19 Dipotong 50 Persen, Ini Kata Kemenkeu 

Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021), Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, besaran insentif untuk tahun 2021 bagi nakes yang menangani Covid-19 masih dalam tahap koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Kesehatan.

Menurut dia, anggaran kesehatan untuk tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun.

Dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi anggaran yang lebih besar.

Alokasi anggaran tersebut diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.

Askolasi menyebutkan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di tahun 2021.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pencegahan Penularan Virus Corona

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi