KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) telah menerbitkan aturan baru mengenai sertifikat tanah elektronik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
"Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
Nantinya, hasil pendaftaran tanah secara elektronik ini akan berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Baca juga: Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR
Lantas, bagaimana cara mendaftar sertifikat tanah elektronik?
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pendaftaran sertifikat tanah elektronik sementara ini masih sama dengan sebelumnya.
"Sama dengan sebelumnya, sementara memang harus ke kantor BPN karena dokumen-dokumen yang tidak bisa di-send harus diserahkan melalui loket," kata Taufiq kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, penerbitan sertifikat elektronik (ser-el) ini dalam ada dua bentuk, yaitu untuk pendaftaran pertama kali dan penggantian sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar.
Baca juga: 6 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk pendaftaran pertama, meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, penyajian fisik, serta data yuridis.
"Sementara untuk penggantian menjadi ser-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah," kata dia.
"Penggantian ini juga bisa dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuris dalam sistem elektronik," tambahnya.
Taufiq menuturkan, saat ini penerapan sertifikat tanah elektronik baru secara gradual, bukan serentak di seluruh Indonesia.
"Akan diterapkan untuk 5 kantor BPN cabang, 2 Surabaya dan dua lagi akan ditetapkan dari luar Jawa, seperti uji coba," jelas dia.
Baca juga: Banjir Kalsel, Meluasnya Lahan Sawit, dan Masifnya Pertambangan...
Perbedaan dengan sertifikat konvensional
Untuk diketahui, ada enam perbedaan antara sertifikat elektronik dan konvensional, yaitu:
Pertama, sertifikat elektronik menggunakan hashcode atau kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.
Kedua, sertifikat elektronik menggunakan QR code yang berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen tersebut.
Baca juga: [POPULER TREN] Banjir Kalsel | Benarkah Sertifikat Vaksin Jadi Pengganti Syarat Perjalanan?
Ketiga, sertifikat elektronik hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas tunggal (single identity).
Keempat, pada sertifikat elektronik, ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan dengan pernyataan aspek hak (right), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).
Kelima, menggunakan tanda tangan elektrobik dan tidak dapat dipalsukan.
Keenam, sertifikat elektronik berbentuk dokumen elektronik yang berisi informasi tanah yang padat dan ringkas.
Baca juga: Lahan Ibu Kota Baru Disebut Milik Sukanto Tanoto, Siapakah Dia?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.