Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UN 2021 Ditiadakan, Ini Catatan dari PGRI

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO
Peserta mengerjakan soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Malang, Jawa Timur, Senin (16/3/2020). Guna mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19), Pemerintah Provinsi Jatim memutuskan untuk meliburkan seluruh sekolah kecuali pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang tetap berlangsung sesuai jadwal.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2021.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Dengan tak adanya UN pada 2021, syarat kelulusan siswa akan diganti dengan beberapa hal yaitu menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Perstauan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi mengatakan, keputusan meniadakan UN ini merupakan kebijakan tepat dan perlu disambut baik.

Baca juga: Mendikbud: Pengganti UN 2021 bisa Daring atau Luring, Ini Ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan tetapi, menurut dia, kebijakan ini dikeluarkan melalui peraturan menteri sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

"Seharusnya penghapusannya tidak pakai surat edaran, ini ada problem kekuatannya. Harusnya paling sedikit membuat peraturan menteri, itu dasar hukumnya kurang kuat," kata Unifah kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Selain itu, ia juga menyayangkan kebijakan tersebut tidak diikuti dengan adanya standar pembelajaran dari Kemendikbud.

Minimal, Kemendikbud memiliki standarisasi kelulusan siswa.

"Standar pembelajarannya itu apa, sebab ini pertaruhannya masa depan. Sudah tahu bahwa kita ini di masa Covid-19, tentu kita sangat senang dengan kelulusan tidak lagi pakai UN, karena UN terlalu akademik," jelas dia.

"Harus ada capaian di dalam sebuah penyelesaian studi, capaiannya dibuat, standarnya pakai standar learning, pembelajarannya seperti apa, portofolionya seperti apa, itu perlu guidance," kata Unifah.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ini Syarat Kelulusan Pengganti Ujian Nasional 2021

Standar ini, lanjut dia, nantinya akan menjadi pegangan bagi guru satuan pendidikan dan daerah untuk meluluskan siswa.

Artinya, Kemendikbud menyerahkan semua tugas ini kepada guru.

Hal ini berpotensi membuat para guru dijadikan sebagai kambing hitam atas buruknya mutu pendidikan.

"Ini kan kebijakan terserah, apa-apa terserah. Nanti gampang sekali melempar kesalahannya kepada guru kalau mutunya jelek. Jadi tidak ada lagi yang lebih mudah disalahkan kecuali guru," ujar Unifah.

Unifah mengingatkan, sebaiknya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang pada akhirnya justru mempersulit guru dan siswa.

Sebab, hal itu akan berakibat buruk di masa depan.

"Jangan sampai terlihat pengennya kebijakan itu yang sifatnya populis, menyenangkan, tapi pada akhirnya mempersulit dan berakibat buruk untuk masa mendatang," kata dia.

Baca juga: Ujian Nasional Jadi Asesmen Nasional, Ini Kata Para Guru...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi