Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Skala Mikro Dimulai 9 Februari, Epidemiolog: Konsep Belum Jelas

Baca di App
Lihat Foto
Nyoman Hendra Wibowo
Anggota Unit Satwa K9 Polda Bali melakukan patroli pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Rabu (27/1/2021). Pemerintah Provinsi Bali memperketat PPKM jilid 2 dengan memajukan pembatasan jam operasional dari pukul 21.00 WITA menjadi pukul 20.00 WITA mulai Selasa (26/1/2021) hingga Senin (8/2/2021) mendatang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 Februari 2021.

Dalam pertemuan dengan gubernur dari lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali, pada Rabu (3/2/2021) Jokowi mengatakan PPKM di Jawa dan Bali yang sudah diperpanjang hingga dua kali masih belum efektif menekan laju penularan Covid-19.

Jokowi menilai, perlu adanya PPKM berskala mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW.

"Sehingga, saya sampaikan PPKM di level mikro, yakni level kampung, desa, RW dan RT itu penting," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/2/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Saat Jokowi Bahas PPKM Berskala Mikro dengan 5 Gubernur

Tujuan PPKM

Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, salah satu tujuan PPKM berskala mikro ini yakni memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, seperti di tingkat desa atau kelurahan.

Lewat kebijakan PPKM skala mikro, tiap desa didorong mendirikan posko tanggap Covid-19 yang berperan sebagai pendamping puskesmas serta tim pelacak penyebaran Covid-19

Dia mengatakan, salah satu tugas posko adalah mengawasi dan mengantarkan makanan bagi warga setempat yang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Epidemiolog: Konsep PPKM mikro belum jelas

Menanggapi rencana pemberlakuan PPKM mikro, epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo mengatakan, konsep dari kebijakan tersebut masih belum jelas, baik secara istilah maupun secara substansi.

"Apa yang dimaksud dengan PPKM berskala mikro? Apa istilah ini sama dengan karantina wilayah berskala mikro? atau apakah sekedar nama lain dari istilah semacam "kampung tangguh"?" kata Windhu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/2/2021). 

Baca juga: Penanganan Covid-19, Pemerintah Terapkan PPKM Berskala Mikro mulai 9 Februari

 

Windhu mengatakan, kalau yang dimaksud dengan PPKM mikro adalah karantina wilayah tapi berskala mikro, berarti ada wilayah mikro (RT/RW/Desa-Kelurahan) yang dikarantina, tetapi ada juga yang tidak dikarantina.

"Apa indikator penetapan wilayah-wilayah mikro yang akan dikarantina dan yang tidak? Bukan kah dalam kondisi testing rate dan contact tracing yang sangat kecil di Indonesia (3 persen populasi saja belum sampai) kita seperti punya peta buta, sehingga tidak bisa menetapkan wilayah mikro yang berisiko tinggi/rendah," kata Windhu.

Baca juga: PPKM Skala Mikro Berlaku 9 Februari, Ini Penjelasannya...

Testing lemah bisa menyesatkan

Selain itu, dia juga mempertanyakan status wilayah mikro yang dianggap berisiko rendah karena dinilai tidak ada kasus atau kasusnya sedikit.

"Memang benar-benar tidak ada kasus atau kasus sedikit? Itu bisa sangat menyesatkan, karena bisa saja itu semu karena kita tidak mampu mendeteksinya akibat testing yang sangat lemah," kata Windhu melanjutkan.

Menurut dia, bila testing rate makin lemah, maka karantina wilayah yang diberlakukan harus makin makro, sedikitnya tingkat kota/kabupaten, atau tingkat propinsi, pulau atau nasional.

Sedangkan semakin tinggi testing rate, maka makin bisa dilakukan karantina wilayah yang mikro, bahkan sampai tingkat RT-RW.

"Contoh yang dilakukan di Hongkong. Pemerintahnya bisa melakukan lockdown tingkat mikro, yaitu blok-blok, karena testing ratenya mencapai lebih dari 85 persen populasinya," ujar Windhu.

Di sisi lain, Windhu mengatakan, jika pengertian PPKM berskala mikro adalah semacam "kampung tangguh", maka sebetulnya kebijakan tersebut tidak berbeda dengan apa yang selama ini disebut oleh pemerintah sudah dilakukan.

"Ya enggak apa-apa kalau ini yang dioptimalkan. Berarti ini sebuah pengakuan bahwa konsep "kampung tangguh" selama ini belum banyak diimplementasikan dengan benar, hanya nama doang," kata Windhu.

Baca juga: Bupati Temanggung Sarankan Kebijakan PPKM Terhubung dengan Kebijakan Lainnya

 

Prinsip epidemiologi

Windhu menilai, seharusnya pemerintah tidak hanya suka bermain istilah atau nama dalam hal menentukan kebijakan.

Menurut dia, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19, secara substansi, harus sesuai dengan prinsip-prinsip pemutusan rantai penularan berdasarkan keilmuan public health atau epidemiologi.

"Yaitu betul-betul membatasi mobilitas dan interaksi warga. Mobilitas hanya boleh untuk kepentingan yang sangat esensial, dan itu pun harus 100 persen menjalankan protokol kesehatan," kata Windhu.

Baca juga: Depok Peroleh Rp 20 Juta Hasil Denda Pelanggaran PPKM

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Pedoman Baru WHO soal Perawatan Pasien Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi