Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Izinkan Seluruh RS Layani Pasien Covid-19, Simak Infonya di Sini!

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit (RS) di Indonesia membuka pelayanan pasien Covid-19.

Seluruh rumah sakit yang diizinkan melayani pasien infeksi virus corona, juga berlaku bagi RS swasta.

"Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien Covid-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tatalaksana, juga mempunyai fasilitas," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Kadir seperti dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu (5/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Terpisah, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Upaya mengantisipasi lonjakan kasus melalui SE Menkes untuk daerah menambah tempat tidur perawatan baik isolasi maupun ICU untuk penderita Covid-19 sesuai zonasi yang ditetapkan," ujar Nadia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2021).

"Merelaksasi aturan tentang izin praktik bagi nakes serta mempermudah izin pembukaan RS Covid-19," lanjut dia.

Baca juga: China Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Masyarakat Umum

Aturan pemberian izin RS untuk layanan Covid-19

Menurut Nadia, aturan lebih lanjut mengenai penentuan dan pemberian izin RS untuk layanan Covid-19, diserahkan ke Dinas Kesehatan masing-masing daerah.

"Enggak ada (syarat khusus untuk RS yang akan membuka layanan pasien Covid-19). Silakan daerah menentukan dan memberikan izin," tutur dia.

"Karena ini sifatnya tidak permanen. RS tahu seperti standar ICU, APD, dan sebagainya, itu saja yang diperhatikan," ujar Nadia.

Baca juga: Kisah di Balik APD Fashionable yang Viral di Medsos...

Lebih lanjut, berikut beberapa poin yang ditetapkan pemerintah dalam pemberian izin pelayanan pasien Covid-19:

"Penambahan tempat tidur ini tentunya tidak bersifat permanen cuman dilakukan dalam waktu yang sangat kritis seperti sekarang ini. Oleh karena itu kita lakukan dalam rangka menangani kenaikan Covid-19," papar Kadir.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Laporan Pasien Covid-19 yang Diminta Bayar Ratusan Juta

Ruang perawatan Covid-19

Di sisi lain, dengan ditambahnya jumlah tempat tidur, maka SDM Kesehatan juga harus ditambah.

Kadir menyampaikan, sementara ini dapat melakukan dengan mengkonversi dalam artian mengubah fungsi tempat tidur yang selama ini digunakan pasien non Covid-19 menjadi tempat tidur bagi pasien Covid-19.

Sejauh ini, telah ada 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan Covid-19.

Baca juga: China Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Masyarakat Umum

Terdapat beberapa rumah sakit di sejumlah kota atau provinsi yang jumlah keterpakaian tempat tidurnya berada di posisi 80 persen seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Kemenkes juga telah meminta rumah sakit menambah ketersediaan tempat tidur antara 30-40 persen.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan fasilitas SIRANAP, yang berisikan informasi mengenai ketersediaan ruang perawatan Covid-19.

Fasilitas tersebut dapat diunduh melalui aplikasi SIRANAP atau laman resmi  http://yankes.kemkes.go.id/app/siranap/pages/rsvertikal.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Vaksin Sinovac

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi