KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada 9-22 Februari 2021.
Aturan mengenai PPKM mikro telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam aturan itu juga disebutkan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona.
Baca juga: PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari PPKM yang telah digelar dua periode, sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021.
PPKM yang terlaksana sebelumnya selama dua periode dianggap kurang efektif dan belum berhasil menurunkan infeksi Covid-19, sehingga dibutuhkan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.
Semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang diterapkan pemerintah.
Aturan PPKM mikro
Dalam aturan PPKM mikro, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Pada PPKM dua periode sebelumnya, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Terdapat perbedaan lain yang akan diterapkan dalam PPKM mikro 9-22 Februari 2021, yaitu sebagai berikut:
- Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
- Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Baca juga: PPKM Mikro, Ini Ketentuan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah di Tingkat RT
Posko penanganan
Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/keluarahan, terdiri dari berbagai unsur masyarakat, dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
Posko-posko bertugas melakukan pengendalian infeksi Covid-19, mulai dari sosialisasi protokol kesehatan, penegakan protokol kesehatan, pendataan pelanggaran protokol kesehatan, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.
Semua kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa, sedangkan kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Baca juga: Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro
Daerah
Berikut daftar daerah yang akan diberlakukan PPKM mikro:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya
7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 9 Februari-22 Februari 2021
(Sumber: Kompas.com/Fitria C, Jawahir Gustav/Editor: Irfan Maulana, Inggried D)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.