KOMPAS.com - Indonesia telah mencatatkan 1.166.079 kasus infeksi virus corona Covid-19 sejak konfirmasi pertama pada Maret tahun lalu.
Jumlah tersebut termasuk 8.242 kasus positif baru yang dilaporkan pada Senin (8/2/2021).
Selain itu, Indonesia juga melaporkan 207 kematian baru akibat Covid-19, sehingga total korban meninggal karena Covid-19 menjadi 31.763 orang.
Jumlah kasus aktif yang mencapai 171.288 merupakan yang tertinggi di Asia. Hal ini membuat kapasitas rumah sakit rujukan di berbagai penuh. Tak jarang, pasien harus mengantre untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Kongo Kembali Umumkan Munculnya Kasus Kematian akibat Virus Ebola
Update zona merah Covid-19
Pada Selasa (9/2/2021) pemerintah resmi akan menerapkan Pemberalakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 hari ke depan.
Sama seperti dua kali PPKM sebelumnya, PPKM Mikro juga diterapkan di 7 provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.
Seiring dengan itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah merilis data terbaru mengenai daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi. Berikut daftarnya:
Sumatera Utara
- Kota Medan
Sulawesi Utara
- Kota Manado
Sulawesi Tengah
- Morowali
- Kota Palu
Baca juga: Mengenal D-dimer dan Bahaya Pembekuan Darah pada Pasien Covid-19
Papua
- Keerom
- Kota Jayapura
NTT
- Sumba Timur
- Ende
- Kota Kupang
- Manggarai Timur
Baca juga: Update 63 Zona Merah Covid-19, Terbanyak Ada di Jawa Tengah
Lampung
- Lampung Tengah
- Lampung Timur
Kalimantan Timur
- Kutai Timur
- Paser
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Berau
Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya
- Kotabaru
- Tapin
Jawa Timur
- Jombang
- Kota Madiun
Jawa Tengah
- Purbalingga
- Purworejo
- Wonogiri
- Pati
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
Baca juga: PPKM Mikro di Jabodetabek Diterapkan Mulai Selasa, Wilayah Zona Merah Wajib Ikuti Aturan Ini...
Jawa Barat
- Kota Bogor
Jambi
- Kota Sungai Penuh
DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Jakarta Utara
Baca juga: UPDATE 8 Februari: DKI Jakarta Tambah 3.144 Kasus Baru Covid-19
DIY
- Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kulon Progo
Bali
- Jembrana
- Gianyar
- Tabanan
- Badung
- Kota Denpasar
- Bangli
Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Sebaran 8.242 Kasus Harian Covid-19, DKI Tertinggi dengan 3.144 Kasus
Indikator epidemiologi
- Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
- Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
- Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
- Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
- Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
- Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak
- Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
- Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir
- Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk
- Mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk.
Baca juga: Perlu Tahu, Ini Penjelasan WHO soal Mitos dan Fakta Vaksin Covid-19
Indikator Surveilans kesehatan masyarakat
Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir
Positivity rate rendah (target kurang dari 5 persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)
Indikator pelayanan kesehatan
- Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS
- Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS
Artinya, zona risiko di setiap dari bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi penyebaran pandemi virus corona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.