KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai dilaksanakan pada hari ini, Selasa (9/2/2021) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
PPKM berbasis mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali.
Sama seperti PPKM Jawa Bali, PPKM berbasis mikro juga diterapkan di tujuh provinsi yang ada di wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca juga: Ini Tugas Gubernur hingga Kepala Desa Selama PPKM Mikro Jawa-Bali
Pengetatan pembatasan kegiatan
Terdapat sejumlah pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai diberlakukan selama periode PPKM mikro, antara lain larangan berkerumun, dan pembatasan keluar masuk wilayah RT yang berada dalam kategori zona merah.
PPKM berbasis mikro, yang diterapkan mulai dari tingkat RT/RW, diharapkan bisa menekan laju penyebaran Covid-19, setelah Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sempat mengatakan bahwa PPKM Jawa Bali tidak efektif.
Aturan perjalanan
Dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro, peraturan perjalanan yang diberlakukan masih sama seperti peraturan yang telah diterapkan sebelumnya pada dua kali PPKM Jawa Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran YouTube dari kanal BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).
"Aturannya masih sama untuk pulau Bali. Di mana perjalanan udara memerlukan tes RT-PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku.
Baca juga: 4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada 9 Februari 2021.
Berikut aturan perjalanan lengkap selama masa PPKM berbasis mikro:
1. Protokol individu
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Mikro Sulit Kendalikan Pandemi, Ini Alasannya
Selain itu, perlu dilakukan pengetatan protokol kesehatan perjalanan, yang berupa:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayak keselamatan dan kesehatan orang tersebut
2. Pelaku perjalanan ke Pulau Bali
Berikut sejumlah aturan perjalanan yang wajib dipatuhi jika hendak bepergian ke Bali:
- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil non-reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC.
- Pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi eHac.
Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Ini Aturan Perjalanan dan Jam Operasional Angkutan Umum
3. Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau jawa
Berikut sejumlah aturan perjalanan yang wajib dipatuhi jika hendak bepergian dari dan menuju Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota):
Baca juga: WNA Masih Dilarang Masuk Indonesia, Berikut Aturan Perjalanan Internasional
- Pelaku dengan moda transportasi umum darat dapat dilakukan test acak rapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.
- Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam atau hasil non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat.
- Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
4. Peraturan khusus
Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api dan kendaraan pribadi diatur persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
- Telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
- Untuk pembatasan perjalanan selama libur panjang dengan moda darat kendaraan pribadi dapat dilakukan manajemen lalu lintas baik oleh pusat maupun daerah
- Selama perjalanan dilaksanakan, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Baca juga: Evaluasi PPKM Jilid 2 di DKI Jakarta, Kasus Baru dan Kematian Pecahkan Rekor
Kemudian, terdapat pengecualian bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun, yakni tidak wajib tes PCR maupun rapid test antigen/GeNose test.
Selain itu, pengecualian untuk tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen juga diberlakukan untuk jenis-jenis perjalanan berikut:
- Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut, yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi
- Perjalanan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Meski demikian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tes acak apabila diperlukan.
Aturan lengkap mengenai perjalanan, tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, dan dapat diunduh pada tautan berikut ini:
Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dalam Negeri
Baca juga: PPKM Mikro Dimulai, Ini Update Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.