Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan PPKM Mikro

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Aturan PPKM Mikro
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

Aturan mengenai PPKM mikro ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, dan mulai berlaku sejak Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 mendatang. 

Kebijakan ini dikeluarkan setelah kebijakan sebelumnya yaitu PSBB dan PPKM selama 2 periode dinilai belum efektif menekan penyebaran virus corona Covid-19. 

PPKM mikro berlaku di sejumlah daerah di 7 provinsi di Jawa dan Bali. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik fokus dari kebijakan ini adalah pengawasan dan pembatasan sosial hingga level mikro yaitu tingkat Rukun Tetangga (RT). 

Selengkapnya mengenai aturan PPKM mikro dapat dilihat melalui infografik berikut ini: 

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik : Aturan PPKM Mikro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi