KOMPAS.com - Perbincangan di media sosial dan pemberitaan ramai dengan unggahan Helena Lim, seorang crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), yang sedang antre mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @helenalim899, ia menunjukkan kartu antrean sebelum disuntik vaksin.
Melalui video itu juga, diketahui bahwa tempat Helena mendapatkan vaksin adalah Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan nomor antrean 11.
"Lagi antre vaksin, semoga habis vaksin kita bisa kemana-mana,semoga vaksinnya berhasil," kata Helena dalam video yang beredar.
Video Helena mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 ramai karena banyak yang mempertanyakan apakah ia termasuk kategori tenaga kesehatan.
Seperti diketahui, pada tahap awal ini, vaksinasi Covid-19 diprioritaskan khusus untuk tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas layanan kesehatan.
Diberitakan Kompas.com, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyebutkan, Helena menerima vaksin karena ia membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.
Baca juga: Video Viral Sebuah Mobil Terseret Lahar Dingin Semeru, Ini Kronologinya
Menurut Kristy, apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas pertama penerima vaksin Covid-19. Ia menyatakan, hingga saat ini, prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan dan penunjangnya.
Siapa saja yang masuk kategori tenaga kesahatan?
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ayat (1), disebutkan bahwa tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam beberapa bidang, yaitu:
1. Tenaga medis
- Dokter
- Dokter gigi
- Dokter spesialis
- Dokter gigi spesialis
2. Tenaga psikologi klinis
- Psikologi klinis
3. Tenaga keperawatan
- Berbagai jenis perawat
4. Tenaga kebidanan
- Bidan
5. Tenaga kefarmasian
- Apoteker
- Tenaga teknis kefarmasian
6. Tenaga kesehatan masyarakat
- Epidemiolog kesehatan
- Tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku
- Pembimbing kesehatan kerja
- Tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan
- Tenaga biostatistik dan kependudukan
- Tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga
Baca juga: Viral Crazy Rich PIK Helena Lim Dapatkan Vaksin Covid-19
7. Tenaga kesehatan lingkungan
- Tenaga sanitasi lingkungan
- Entomolog kesehatan
- Mikrobiolog kesehatan
8. Tenaga gizi
- Nutrisionis
- Dietisien
9. Tenaga keterapian fisik
- Fisioterapis
- Okupasi terapis
- Terapis wicara
- Akupunktur
10. Tenaga keteknisan medis
- Perekam medis dan informasi kesehatan
- Teknik Kardiovaskuler
- Teknisi pelayanan darah
- Refiraksionis optisien/optometris
- Teknisi gigi
- Penata anestesi
- Terapis gigi dan mulut
- Audiologis
11. Tenaga teknik biomedika
- Radiografer
- Elektromedis
- Ahli teknologi laboratorium medik
- Fisikawan medik
- Radioterapis
- Ortotik prostetik
12. Tenaga kesehatan tradisinonal
- Tenaga kesehatan tradisional ramuan
- Tenaga kesehatan tradisional ketrampilan
13. Tenaga kesehatan lain sesuai ketetapan Menteri
Dalam pasal sebelumnya, yaitu Pasal 9, disebutkan bahwa tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.
Baca juga: Viral Bangunan Disebut Markas Power Ranger Ada di Indonesia, Benarkah?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.