JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro sudah berlaku mulai 9 Februari 2021.
PPKM mikro berlaku hingga 22 Februari 2021 di sejumlah wilayah yang ada di 7 provinsi.
Aturan soal PPKM Mikro diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021.
Salah satunya memuat tentang pelaksanaan PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Dalam penerapan PPKM mikro, ada ketentuan kriteria 4 zona yang berlaku hingga di tingkat rukun tetangga (RT).
Bagaimana kriteria zonanya?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!