KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menerbitkan aturan yang berisi tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Selain aturan PPKM berbasis mikro, pemerintah juga mengatur perihal pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan kebijakan PPKM yang dilaksanakan dua periode sejak 12 Januari sampai 8 Februari 2021.
Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia
Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui dari PPKM mikro?
1. Aturan penerapan
Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah pembatasan waktu operasional pada kegiatan bekerja dari kantor sampai kegiatan di fasilitas umum.
Dilansir dari Kompas.com (7/2/2021), aturan yang berlaku pada PPKM mikro ini dinilai lebih longgar ketimbang PPKM.
Diketahui, jumlah pekerja yang boleh bekerja dari kantor (work from office) sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sementara sisanya bekerja dari rumah (work from home).
Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?
Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi, di mana aturan sebelumnya disebutkan bahwa mal boleh beroperasi sampai pukul 20.00.
Untuk restoran atau tempat makan, kapasitas makan di tempat atau dine-in maksimal 50 persen. Jam operasional restoran hanya dapat berlaku sampai pukul 21.00.
Sementara, untuk tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimum.
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selama PPKM mikro, kegiatan berlajar mengajar tetap dilakukan secara daring.
Baca juga: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...
2. Masa berlaku
Menurut pemberitaan Kompas.com (8/2/2021), PPKM mikro mulai berlaku pada 9-22 Februari 2021.
Masa berlaku kebijakan ini dengan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter, yakni:
- Tingkat kematian
- Tingkat kesembuhan
- Tingkat kasus aktif
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit
Baca juga: Berikut Kelompok yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
3. Zonasi PPKM mikro
Dikutip dari Kompas.com (9/2/2021), PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriterianya dibagi menjadi zona hijau, zona kuning, zona orange, dan zona merah.
Zona hijau yakni wilayah yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT. Jadi hanya dilakukan tes pada suspek secara aktif.
Baca juga: Varian Baru Corona Sampai ke Negara Tetangga, Bagaimana di Indonesia?
Untuk zona kuning, jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melakukan tracing atau pelacakan kontak erat.
Kemudian, untuk zona orange, diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus positif dalam tujuh hari terakhir.
Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca juga: Mutasi dari Varian Covid-19 di Inggris Disebut Dapat Memengaruhi Vaksin
Untuk zona merah yakni terdapat lebih dari 1- rumah dengan kasus positif .
Pada zona merah, baru ditetapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempa umum lainnya kecuali sektor esensial.
Jika sudah zona merah, warga dilarang berkerumum lebih dari 3 orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...
Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.
Adapun pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT.RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.
Kemudian, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam koordinasi antar unsur.
Baca juga: Melihat Efektivitas Vaksin Covid-19 yang Telah Diumumkan, dari Pfizer-BioNTech hingga Sinovac
4. Wilayah prioritas
Dalam pelaksanaannya, ada tujuh wilayah prioritas dalam pemberlakuan PPKM mikro.
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya
- Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
- Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya
- Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
- Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya
- Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya
Baca juga: Banjir Semarang, Apa Penyebabnya? Ini Analisis Ahli Hidrologi UGM...
5. Posko penanganan
Dikutip dari Kompas.com (8/2/2021), untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posto tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.
Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yakni:
- Pencegahan
- Penanganan
- Pembinaan
- Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan
Adapun posko tingkat desa diketaui oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan mitra Desa lainnya.
Sementara, posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.
Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
Baca juga: Simak, Berikut Tingkat Efikasi 7 Vaksin Covid-19
(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Jawahir Gustav, Fitria Chusna Farisa, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Inggried Dwi Wedhaswary, Irfan Maullana)