Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Gubernur Kaltim Beri Ganti Rugi UMKM Imbas Pembatasan Aktivitas di Akhir Pekan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi hoaks
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial tentang adanya ganti rugi dari Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor kepada para pelaku UMKM imbas dari kebijakan pembatasan kegiatan di akhir pekan. 

Melalui Facebook dan Instagram, informasi ini beredar pada 5 Februari 2021, sehari sebelum penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di Kaltim pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021.

Akan tetapi informasi itu dibantah oleh Sekda Provinsi Kaltim, HM Sa'bani. Pemprov Kaltim dan Gubernur Isran Noor tidak mengeluarkan program ganti rugi terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilaksanakan.

Narasi yang beredar

Unggahan ini banyak beredar di media sosial pada 5 Februari 2021, sehari sebelum program pembatasan kegiatan masyarakat di akhir pekan pada 6-7 Februari lalu dilaksanakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah satu akun yang mengunggah bernama Tri Wijayanti.

Dalam unggahan yang dibuatnya pada 5 Februari 2021 pukul 17.41, ia menampilkan foto Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dengan teks di dalam foto sebagai berikut: 

"Gubernur Kaltim Isran Noor, mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari 6-7 Februari, menggunakan dana penanganan covid yg masih berlimpah. Kategori usaha PKL: 2,5jt, warung kopi: 3jt, warung sembako: 3jt, pedagang pasar: 2,5jt, lapak, restoran: 5jt. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik Usaha diwajibkan kirim data via online.

Kemudian, pengunggah juga mencantumkan narasi pribadi di bagian keterangan unggahan. Narasi yang ia tulis adalah sebagai berikut:

"Qt pedagang kecil mana ada NIB, emang pedagang pasar punya NIB kah,,sehat kah bapak ini,, tukang Salome,,tukang es Doger, tukang bubur gerobak,,dll punya NIB Kah,,klo mau ganti rugi merata jgn cuma punya NIB, ujung2 nya salah sasaran,,katanya dana covid masih berlimpah kenapa masih pake syarat kan aneh," tulis dia.

Di bagian kolom komentar, ada salah satu akun yang menimpali, "Catat..hanya untuk"

Penelusuran Kompas.com

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, pihak Pemprov Kaltim membantah informasi tersebut

Bantahan itu diunggah di laman resmi dan media sosial milik Pemprov Kalimantan Timur.

Di sana, ditegaskan bahwa Pemprov tidak pernah memiliki program pemberian ganti rugi sebagaimana tertulis di unggahan yang beredar kepada para pelaku UMKM yang tidak bisa berdagang di hari Sabtu dan Minggu kemarin.

Hal itu disampaikan oleh Sekda Provinsi Kaltim, HM Sa'bani di hari yang sama, 5 Februari 2021.

"Setiap kebijakan pasti ada konsekuensi. Apakah itu PSBB, PPKM, karantina atau pun pembatasan. Tapi, apa yang menyebar di media sosial itu hoaks, tidak benar," kata dia.

Jika pun ada bantuan untuk pelaku UMKM, bantuan itu berasal dari Pemerintah Pusat yang sudah dilaksanakan sejak tahun lalu.

Bantuan ditujukan bagi para pelaku UMKM yang tidak memiliki hutang di bank.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kaltim, HM Yadi Robyan Noor juga menyebut informasi di media sosial itu sebagai hoaks dan menyatakan bantuan UMKM hanya ada dari Pusat, berupa BPUM.

"BPUM wujud konkrit perhatian dan perjuangan Bapak Gubernur melalui APBN, ditujukan membantu pelaku usaha mikro se-Kaltim," kata Roby.

Kesimpulan

Tidak benar bahwa Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor akan memberi ganti rugi pada pelaku UMKM akibat adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan di akhir pekan yang membuat mereka terpaksa tidak berdagang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, HM Sa'bani melalui keterangan resmi yang diunggah di laman dan media sosial resmi Pemprov Kaltim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi