Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Mulai Berlaku 9 Februari 2021, Ini Bedanya dengan PSBB

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Petugas gabungan membawa poster himbauan penerapan 5M protokol kesehatan di Terminaal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). Sosialisasikan penerapan 5M protokol kesehatan di kawasan terminal dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut dilaksanakan Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya bersama Forkopimda Sidoarjo dengan membagikan masker dan sembako kepada penumpang dan kru bus. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona.

Beleid tersebut mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai diterapkan pada 9 -22 Februari 2021.

PPKM mikro akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Sebelumnya di awal pandemi pada Maret 2020, di beberapa daerah telah berlaku pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua kebijakan ini membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat seperti bekerja, beribadah, bersekolah, wisata dan lainnya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal PPKM Mikro, dari Aturan hingga Wilayah Prioritasnya

Lantas, apa saja perbedaan dari PSBB dan PPKM Mikor?

PSBB

PSBB merupakan peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, Bogor, Bandung, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, Tangerang, Pekanbaru, bahkan Tegal.

Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Berikut rinciannya:

Bekerja dari rumah

PSBB mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi kegiatan non-esensial.

Kendati demikian, ditegaskan bahwa WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, tapi kembali menugaskan warga untuk bekerja dari tempat tinggal.

Peliburan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Peliburan sekolah

Selama diberlakukan PSBB, sekolah wajib ditutup, dengan dilakukan pembelajaran secara daring atau online.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar lainnya.

Baca juga: Masih Pandemi, Sampai Kapan Pembelajaran Jarak Jauh Dilakukan? Ini Penjelasan Kemendikbud...

Keagamaan

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Sementara itu, kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat umum, dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Baca juga: PSBB Jakarta dan PSBM Jabar, Apa Bedanya?

Tempat atau fasilitas umum

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan dalam hal ini dikecualikan untuk:

  • supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
  • fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan
  • tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Namun, ketiga bidang tersebut harus tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pandemic Fatigue, Alasan Masyarakat Abaikan Protokol Kesehatan

Sosial budaya

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Transportasi

Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi:

  • moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
  • moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca juga: 21 Pahlawan Transportasi Dunia 2021, Termasuk Anies Baswedan

Kegiatan lain

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Selain itu, dikecualikan untuk kegiatan yang mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 5 Bisnis Rumahan yang Menjanjikan di Masa Pandemi Covid-19

PPKM Mikro

Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW.

Aturan selengkapnya, bisa dilihat di sini.

PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Baca juga: Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali

Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya:

  1. Povinsin Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
  2. Provinsi DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif
  3. Provinsi Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
  4. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
  5. Provinsi DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo
  6. Provinsi Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
  7. Provinsi Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Curhatan Seorang Guru di Tengah Pandemi Corona...

Aturan

Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, pada PPKM mikro bisa buka hingga pukul 21.00.

Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00.

Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Selama PPKM mikro berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

Pelaksanaan

Untuk diketahui, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriterianya dibagi menjadi empat zona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

1. Zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif.

Pada zona merah, baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri,penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Lebih lanjut, juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Baca juga: PPKM Mikro Dimulai, Ini Update Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19

Selain itu, kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan virus corona wajib ditiadakan.

2. Berikutnya, zona oranye diberlakukan apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir.

Penanganan dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

3. Sementara itu, zona kuning, bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir, diharuskan melalukan pelacakan kontak erat.

4. Selanjutnya pada zona hijau, yang tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

Baca juga: 4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi

Posko penanganan

Untuk koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan.

Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi posko penanganan Covid-19, dan memiliki empat fungsi, yaitu:

  • Pencegahan
  • Penanganan
  • Pembinaan
  • Pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan

Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa, yang dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa lainnya.

Sedangkan posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah, yang dibantu oleh Aparat Kelurahan.

Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.

Baca juga: Epidemiolog: Sudah Ada 40.000-an Mutasi SARS-CoV-2

Masa berlaku

PPKM mikro mulai berlaku mulai 9-22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian empat parameter selama empat minggu berturut-turut.

Keempat parameter yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Tingkat kematian
  • Tingkat kesembuhan
  • Tingkat kasus aktif
  • Tingkat keterisisan tempat tidur rumah sakit.

Baca juga: Update Corona Global: 10 Negara dengan Kasus Terbanyak | Kata WHO soal Asal Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik : Aturan PPKM Mikro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi