Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Aisha Weddings, Ini Tanggapan KemenPPPA dan KPAI

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: Sweta Kartika
Tangkapan layar spanduk berisi iklan wedding organizer, Aisha Wedding.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya kampanye nikah muda atau pernikahan anak-anak oleh salah satu wedding organizer (WO) pada Selasa (9/2/2021).

Adapun informasi terkait kampanye tersebut diunggah oleh akun Twitter bernama Sweta Kartika, @SwetaKartika.

"Ada Mak Comblang digital yang meng-encourage pernikahan anak-anak yeuh. Dis is 'n outrage. Edan...
https://aishaweddings.com/keyakinan/untuk-kaum-muda/...," tulis Sweta dalam twitnya.

Baca juga: Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Usia Kehamilan Lebih Tua Dibandingkan Usia Pernikahan? Ini Penjelasan Dokter

Menurutnya, jasa WO ini meresahkan lantaran memberikan ajakan kepada masyarakat untuk menikah muda alih-alih untuk mendapatkan kebahagiaan instan.

Selain itu, twit Sweta ini dilengkapi dengan beberapa foto yang memperlihatkan masifnya promosi jasa WO, seperti dalam bentuk spanduk, brosur, status di media sosial, dan lainnya.

Hingga kini, twit tersebut telah dibagikan sebanyak 5.803 kali dan telah disukai sebanyak 7.452 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Baca juga: Saat 6.000 Pengantin Nikah Massal di Tengah Maraknya Virus Corona...

Lantas, bagaimana tanggapan KemenPPPA dan KPAI perihal adanya kampanye menikah di usia dini tersebut?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan, pihaknya selama ini sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden kepada Kementerian PPPA.

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," ujar Menteri Bintang seperti dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu, (10/2/2021).

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

Ia menyampaikan, tidak hanya pemerintah, namun masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah memengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," lanjut dia.

Di sisi lain, Menteri Bintang menegaskan, promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...

Ia menjelaskan, tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara.

Selain itu, Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius oleh Kementerian PPPA.

"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Menteri Bintang.

Baca juga: Viral Video Virtual Wedding dengan Green Screen di Yogyakarta, Ini Cerita Lengkapnya...

Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi kekhawatiran dari penyalahgunan data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut.

Akibatnya, para korban menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," imbuh dia,

Baca juga: Berkaca dari Kasus di Lombok Timur, Berikut Dampak Pernikahan Dini bagi Pasangan

Pentingnya edukasi hak anak

Adapun Menteri Bintang menyampaikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Dinas PPPA di daerah, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan Forum Anak, selalu memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak anak.

Menurutnya, anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka.

Edukasi ini penting diajarkan agar anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang si anak.

"Pihak orangtua juga kami ajarkan bahwa setiap orangtua wajib untuk melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Mobil Dinas Wali Kota Semarang Bisa Digunakan untuk Acara Pernikahan

Penjelasan KPAI

Selain itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Sosial dan Anak, Susianah mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan atas adanya iklan wedding organizer yang jelas melanggar hak anak.

Menurutnya, dalam iklan tersebut dengan jelas melanggar hak anak karena mempromosikan pernikahan anak yang melanggar UU 23/2002 dan UU 35 tahun 2014.

"Semua orangtua dan keluarga wajib memberikan perlindungan anak dan tidak menikahkan anaknya di usia dini sebagaimana ketentuan UU. Nikah anak melanggar UU dan HAM," ujar Susianah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Kisah Pasangan Positif Covid-19, Sembuh dan Rayakan 46 Tahun Pernikahan

Ia menambahkan, anak berhak atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan dan hak-hak anak tidak akan terpenuhi jika mereka menikah di usia anak.

"Nikah anak akan berdampak pada kehidupan yang labil karena kondisi yang belum matang secara mental, reproduksi dan sosial-ekonomi," lanjut dia.

Terkait marakknya media kampanye yang dipasang, Susianah mengungkapkan, KPAI saat ini tengah melakukan telaah terhadap kasus wedding organizer yang sangat rentan dengan eksploitasi anak.

Baca juga: Saat Pesta Pernikahan dan Wisuda Berujung Infeksi Virus Corona...

Pihaknya juga telah mengkoordonasikan kasus ini dengan aparat kepolisian.

Tak hanya itu, Susianah juga turut menyesalkan dengan penyebutan anak merupakan beban keluarga, seperti yang tertulis dalam iklan Aisha Wedding.

"Kami menyesalkan dalam iklannya di media sosial, anak dianggap sebagai beban keluarga adalah jelas menyesatkan masyarakat. Anak adalah amanah Tuhan kepada orang tuanya dan harus terpenuhi haknya," ucapnya.

Baca juga: Viral Joget TikTok di Acara Pernikahan, Ini Ceritanya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi