Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus TikTok Cash yang Akhirnya Diblokir Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
Ist
Ilustrasi aplikasi TikTok Cash.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Media sosial belakangan ini diramaikan dengan aplikasi TikTok Cash.

TikTok Cash disebut-sebut dapat memberikan uang hanya dengan cara seseorang melihat TikTok.

Terkait dengan munculnya aplikasi TikTok Cash ini, Kominfo, OJK, maupun TikTok telah memberikan responsnya.

Baca juga: 4 Fakta Seputar TikTok Cash, Layanan yang Baru Saja Diblokir Kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut ini sejumlah hal mengenai TikTok Cash:

Modus TikTok Cash

Aplikasi TikTok Cash merupakan situs yang dicurigai menawarkan investasi bodong.

Ajakan untuk mengikuti TikTok Cash ini banyak disebarkan melalui Facebook hingga aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

TikTok Cash menawarkan kemudahan mendapatkan uang hanya dengan melihat TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.

Baca juga: Mengenal Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dan Cara Kerjanya

Caranya pengguna hanya tinggal mengakses website TikTok Cash, kemudian menggunduh aplikasi.

Setelah diunduh pengguna akan diminta mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket, dan nantinya pengguna akan mendapat tugas.

Tugas tersebut yakni membuka tautan yang mengarah ke TikTok.

Setelahnya, pengguna akan diminta melakukan like, follow dan mengambil tangkapan layar.

Tangkapan layar tersebut selanjutnya diunggah ke aplikasi yang telah diinstal.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

Respons TikTok

TikTok pun bereaksi terkait kemunculan TikTok Cash tersebut. 

Dalam keterangan resminya, TikTok mengumumkan bahwa mereka tidak pernah meminta uang kepada penggunanya.

"Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," demikian pernyataan TikTok.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Artis TikTok di Madiun, Mengapa Para Remaja Cenderung Abai Prokes Saat Kasus Covid-19 Terus Meningkat?

TikTok juga menegaskan pihaknya tidak berafiliasi dengan situs web mana pun yang meminta uang dari penggunanya.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok" demikian Tiktok.

Lebih lanjut, TikTok meminta para pengguna untuk berhati-hati terhadap situs tersebut.

Baca juga: Viral Joget TikTok di Acara Pernikahan, Ini Ceritanya...

Respons OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, pihaknya telah meminta Kominfo untuk memblokir platform TikTok Cash karena tak adanya izin dan diduga TikTok Cash adalah skema money game, tak ada jasa atau barang yang dijual.

Tongam menyampaikan TikTok Cash bukan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Ia mengatakan, kasus TikTok Cash saat ini ditangani Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.

Tongam menjelaskan aplikasi TikTok Cash memberikan reward anggota selain dengan like dan menonton video di dalam aplikasi ini juga terdapat sistem referal yakni ketika mengajak orang lain bergabung maka akan mendapatkan bonus dari downline.

"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan. Member juga diminta merekrut anggota dan mendapatkan bonus sampai level 3," kata Tongam.

Baca juga: Mengapa TikTok Begitu Digandrungi dan Bahkan Membuat Kecanduan?

Diblokir Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir situs TikTok Cash.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi.

Kominfo mengatakan hal tersebut dilakukan dengan alasan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

Mengutip Kompas.com, Rabu (10/2/2021) Dedy juga mengatakan bahwa media sosial TikTok Cash juga sedang dalam proses pemblokiran.

Berdasarkan pantauan Kompas.com saat mencoba membuka situs tersebut menemukan situs telah diblokir.

"Situs tidak dapat diakses. Karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Pishing, SARA, dan PROXY. Mohon periksa kembali alamat yang dituju," demikian pesan yang tertulis di situs tersebut.

Baca juga: [HOAKS] Isi BBM Gratis di SPBU Seluruh Indonesia pada 29 dan 30 Februari 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi