KOMPAS.com - Tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi mengalami kenaikan sejak 2021.
Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada pertengahun 2020.
Dalam Perpres tersebut, diketahui besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
Angka itu sudah termasuk subsidi pemerintah yang diberikan kepada kelas 3.
Pasalnya, iuran kelas 3 pada mulanya sebesar Rp 42.000, tetapi peserta kini hanya perlu membayarnya Rp 35.000 atau mendapat potongan sebesar Rp 7.000.
Baca juga: Dimulai 2021, Bagaimana Perkembangan Proses Peleburan Kelas BPJS Kesehatan?
Cara Cek
Untuk mengecek kepesertaan, ada empat cara yang bisa dilakukan, yaitu:
Melalui laman BPJS Checking
Buka laman BPJS Checking berikut: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking.
Selanjutnya, isi kolom yang tersedia pada laman tersebut dengan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi yang tertera di layar.
Klik opsi 'Cek'.
Situs BPJS Kesehatan akan menampilkan semua informasi terkait kepesertaan, mulai dari identitas, status kepesertaan, jenis keanggotaan hingga jumlah tanggungan anggota keluarga.
Pada bagian bawah website akan ditampilkan daftar tagihan beserta tanggal pembayaran iuran tiap bulan.
Baca juga: Menilik Sejarah BPJS Kesehatan, Kapan Dilahirkan hingga Besaran Iurannya Dulu...
Melalui aplikasi BPJS Kesehatan mobile
Peserta terlebih dahulu perlu untuk mengunduh aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi yang telah terpasang di smartphone
- Login dengan nomor kartu BPJS atau email aktif dan password
- Jika belum pernah mendaftar di aplikasi ini, klik 'Register'
- Isi form pendaftaran yang tertera, mulai dari nomor BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama depan ibu kandung, email, nomor ponsel serta password. Alamat email dan nomor ponsel harus sesuai dengan data saat mendaftar BPJS Kesehatan
- Klik 'Register' dan akan ada formulir verifikasi yang perlu diisi oleh kode angka unik
- Kode unik tersebut akan dikirim ke alamat email yang terdaftar
- Buka pesan masuk dari BPJS Kesehatan di email, salin kode unik dan masukkan ke dalam form verifikasi
- Klik 'Verify'
- Layar akan menampilkan menu utama dan tertera beberapa fitur JKN-KIS
- Pilih menu 'Peserta' untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan. Informasi mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan diri sendiri beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan bisa dilihat di sini
- Tagihan iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya juga bisa dicek di aplikasi ini
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari Perpres 64 Tahun 2020
Melalui Chat Assistant dan Voice Interactive
Cara ketiga adalah melalui Chika (Chat Assistant) JKN dan Vika (Voice Interactive) JKN.
Peserta bisa mendapatkan layanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang dapat diakses langsung melalui Whatsapp (WA) dan Telegram pada nomor 08118750400 atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
Vika (Voice Interactive) JKN merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status dan tagihan iuran yang difasilitasi pada saat peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 100 Persen, Ini Penjelasannya...
Melalui petugas
Selain secara online, pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara offline, yaitu melalui Petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP).
Petugas tersebut biasanya ada di rumah sakit yang dapat memberikan layanan informasi dan pengaduan. Saat mereka bertugas, dilengkapi dengan rompi khusus bertuliskan BPJS SATU.
Baca juga: Kondisi Kesehatan yang Dapat Meningkatkan Risiko Terkena Covid-19