Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aisha Wedding, BKKBN Sebut 5 Bahaya dari Pernikahan Usia Dini

Baca di App
Lihat Foto
Twitter: Sweta Kartika
Tangkapan layar spanduk berisi iklan wedding organizer, Aisha Wedding.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com- Wedding organizer, Aisha Wedding tengah menjadi sorotan di media sosial lantaran mempromosikan jasanya dengan layanan nikah siri dan perkawinan anak.

Diketahui, Aisha Wedding menjanjikan perkawinan anak yakni pengantin perempuan usia 12 sampai 21 tahun. 

Promo ini mendapat kritikan dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sampai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca juga: Aisha Weddings Mencurigakan, Menteri PPPA Koordinasi dengan Kapolri dan Kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak hanya itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pun ikut menyayangkan adanya promosi tersebut. 

BKKBN juga kemudian memberikan edukasi mengenai bahaya pernikahan anak, berikut di antaranya: 

5 Bahaya pernikahan anak

Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyampaikan, promosi pernikahan dini atau pernikahan anak yang dilakukan Aisha Wedding ini dinilai menyesatkan.

"Kampanye provokasi nikah pada usia anak adalah sesat menyesatkan bagi masyarakat. Tidak saja secara Undang-undang, tetapi lebih beratnya secara biologis sangat menjerumuskan," ujar Hasto saat dihubungi Kompas.com, Kamis, (11/2/2021).

Mantan Bupati Kulonprogo, DIY itu juga menyampaikan mengenai bahaya terkait pernikahan anak.

Pertama, pernikahan anak sangat berpotensi melahirkan anak yang stunting.

Kedua, pernikahan anak juga berpotensi menyebabkan persalinan macet, karena panggul sang ibu masih sempit dan mengancam kematian bayi.

"Karena banyak perempan yang panggulnya belum lebar dan masih sempit, dan harus dilalui kepala bayi, sehingga menyebabkan persalinan macet. Kalau persalinan macet, maka bisa terjadi kematian bayi," ujar Hasto.

Baca juga: Aisha Weddings Masih Jadi Tanda Tanya, KPAI Serahkan ke Polisi

Ketiga, anak-anak atau perempuan berusia terlalu muda yang hamil berpotensi terjadinya robek pada mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan.

Hasto menyampaikan, dengan robeknya mulut rahim ini juga dapat menyebabkan perdarahan di mana kondisi ini berpotensi menyebabkan kematian pada ibu dan si bayi.

"Ada juga bahaya seperti penyakit 'keracunan pernikahan' atau preeklamsia," ujar Hasto.

Ia menjelaskan, penyakit ini ditandai dengan naiknya tekanan darah, kejang, dan pembengkakan kaki saat persalinan.

Selain itu, kondisi preeklamsia umumnya terjadi pada perempuan berusia kurang dari 20 tahun yang tengah mengandung.

Baca juga: Aisha Weddings, Pernikahan Usia Anak, dan Dampaknya...

Keempat, pernikahan dini menjadi penyebab kanker mulut rahim.

"Perlu diketahui, orang yang melakukan seks sebelum usia mencapai 20 tahun itu rentan terjadi kanker mulut rahim," lanjut dia.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mengetahui apa saja edukasi yang benar dan tepat agar tidak tersesat informasi.

Sebab, kanker mulut rahim menempati urutan kedua, dari penyakit kanker yang paling mematikan di Indonesia, setelah kanker payudara.

Kelima, perempuan yang hamil pada usia pertubuhan akan mengalami keropos tulang lebih cepat.

Akibatnya, saat waktu tulang sedang tumbuh, menjadi terhenti karena sang ibu sudah melahirkan bayi.

"Perempuan yang hamil pada usia pertumbuhan maka tulangnya berhenti tumbuh dan cenderung keropos osteoporosis dan di usia menopause menjadi bungkuk mudah patah tulang dan menjadikan usia tua tidak produktif," lanjut Hasto.

Baca juga: Ramai soal Aisha Weddings, Ini Tanggapan KemenPPPA dan KPAI

Usia ideal 

Terkait pernikahan anak usia dini, ia menjelaskan bahwa 36 dari 1.000 perempuan pada usia 15 tahun sampai 19 tahun sudah pernah hamil atau melahirkan.

Dari angka tersebut, Hasto pun mengimbau, idealnya perempuan hamil pada usia di atas 20 tahun sampai 35 tahun.

Kemudian, dia juga mengimbau bagi keluarga untuk merencanakan kehamilan, bisa dengan diberi jarak sekitar 3 tahun dari kelahiran anak sebelumnya.

"Jarak kandungan setidaknya 3 tahun," ucap dia.

Selain itu, ia menambahkan, masyarakat agar jangan terlalu banyak anak, setidaknya dua anak sudah cukup atau dinilai lebih menyehatkan dalam suatu keluarga.

Baca juga: Promosi Pernikahan Anak Aisha Weddings, Bikin Masyarakat Resah dan Pemerintah Geram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi