Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] BPN Akan Tarik Semua Sertifikat Tanah Milik Masyarakat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi klarifikasi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, tersebar informasi yang menyebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat Indonesia.

Disebutkan juga, penarikan tersebut karena akan diganti menjadi sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el.

Dari penelusuran yang dilakukan tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari informasi tersebut.

Tidak benar jika disebut BPN akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi yang beredar

Informasi tersebut diunggah salah satunya oleh pemilik akun Facebook Dhimas Ery Eryanto pada 4 Fabruari 2021.

Berikut narasinya:

"Sobat, ini pemerintahan @jokowi mbok ya buat rakyat tenang dikit. Udah pusing dihajar Covid. Rakyat kembali dibuat pening, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik tahun ini oleh BPN. Pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik (Sertifikat-el). Kenapa sertifikat aslinya ditarik? jika mau jadikan sertifikat elektronik, tinggal mutasi aja, dokumennya kan semua ada di BPN. Apa mau digadaikan juga sertifikat tanah masyarakat jadi modal nya Sovereign Wealth Fund (SWF)?

SIAP-SIAP SELURUH SERTIFIKAT TANAH ASLI MILIK MASYARAKAT AKAN DITARIK OLEH PEMERINTAHAAN JOKOWI TAHUN INI DAN DIGANTIKAN DENGAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK."

Hingga hari ini Jumat (12/2/2021), unggahan tersebut telah disukai 29 kali, 34 kali dikomentari dan dibagikan 11 kali.

Penelusuran Kompas.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, tidak benar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik.

Sertifikat yang lama masih berlaku hingga transformasi dalam bentuk elektronik sudah tuntas semua.

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Sayangnya, Sofyan tidak menjelaskan, apakah sertifikat tanah tetap akan ditarik jika pemiliknya sudah menerima salinan elektronik.

Hal ini juga tak dijelaskan secara rinci dalam aturan yang menjadi dasar inisiatif tersebut, yaitu Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Namun dalam beberapa poin, misalnya pasal 16 ayat 3 dan 4, ada ketentuan penarikan sertifikat. Meskipun belum dijelaskan secara rinci kapan tepatnya. 

Dalam aturan, Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dalam buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada kantor pertanahan.

Seluruh warkah akan dilakukan alih media alias scan dan disimpan pada pangkalan data.

Perlu diingat, pemberlakuan sertifikat tanah elektronik akan dilakukan secara bertahap. Karena bertahap, saat ini BPN baru memberlakukan proyek percontohan (pilot project) di beberapa wilayah.

Oleh karena itu, tidak ada penarikan sertifikat elektronik secara besar-besaran. Sertifikat fisik yang ada saat ini tetap berlaku dan dilayani seperti biasa.

Nantinya jika sudah diberlakukan, masyarakat bisa mengajukan pembuatannya. Jadi, tidak dibenarkan jika ada pihak yang meminta sertifikat fisik, sedangkan sertifikat elektronik belum didapat.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menyatakan, pengajuan pembuatan sertifikat elektronik dari sertifikat konvensional sama seperti pengajuan ganti blanko pada sertifikat tanah yang lama.

Pergantian dilakukan sesuai permohonan masyarakat. Tentu saja, sertifikat yang diganti adalah sertifikat yang baik-baik saja alias tidak bermasalah.

"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.

Bagaimana jika ada pihak yang ingin menarik sertifikat?

Jawabannya, perlu ditolak. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR Sofyan Djalil. Masyarakat diminta tidak melayani penarikan sertifikat bila ada pihak yang mengaku dari kantor BPN.

Sofyan berpesan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan keamanan pendaftaran sertifikat elektronik. Pihaknya akan melakukan pendaftaran dengan sistem elektronik sehingga lebih andal, aman, datanya terekam, dan bertanggung jawab.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani," tegasnya.

Kesimpulan

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, tidak benar jika dinarasikan BPN akan menarik semua sertifikat tanah milik masyarakat Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi