Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik, Apa Saja Data di Dalamnya?

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar TikTok
Aksi bongkar KTP elektronik yang viral di medsos
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam pembongkaran chip KTP elektronik viral di media sosial TikTok.

Akun @cutmuliaqey yang mengunggah video tersebut.

Dalam video itu, terlihat seseorang sedang membongkar bagian bawah foto di KTP dan mengambil chip di dalamnya.

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral video pembongkaran chip KTP-el

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja data yang tersimpan dalam chip KTP elektronik tersebut?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data pribadi seperti di KTP-el.

"Chip gunanya adalah untuk menyimpan data pribadi, seperti data KTP-el, termasuk menyimpan sidik jari dan foto," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Menurut dia, adanya chip tersebut juga dapat mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan.

Oleh karena itu, Zudan mengingatkan agar tidak mencopot chip yang ada di KTP-el.

"Dengan adanya chip, mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan. Misalnya Anda ke kantor pajak, cocokkan datanya, ke bank cocokkan datanya," jelas dia.

Tak bisa dibaca dengan mudah

Meski berhasil mencopot chip tersebut, Zudan menyebutkan data yang ada di dalamnya tak bisa dibaca dengan mudah.

Sebab, chip tersebut hanya bisa dibaca melalui card reader dan melalui perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

"Ada perjanjian kerjasama dengan Dukcapil untuk bisa operasionalkan alat tersebut," ujar Zudan.

Tak bisa untuk menyadap atau melacak

Ia memastikan, chip pada KTP-el tidak bisa digunakan untuk menyadap dan melacak keberadaan pemiliknya.

Pasalnya, fungsi chip itu murni hanya untuk menyimpan data pribadi pemilik KTP-el.

Jika KTP sudah tak terpakai, Zudan mengingatkan agar masyarakat tidak membuang atau membongkar chipnya.

Namun, KTP tersebut harus dikembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukar dengan KTP baru dengan data identitas yang sesuai.

"Bila KTP tidak dipakai, jangan dibongkar chip-nya, tapi kembalikan ke Dinas Dukcapil setempat untuk ditukarkan dengan KTP-el yang isi datanya sesuai dengan identitas," ujar Zudan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polemik e-KTP Warga Negara Asing

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi