Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI

Baca di App
Lihat Foto
TikTok: @japrifajri
Tangkapan layar uang bersambung pecahan Rp 100.000 yang tidak dipotong viral di TikTok.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan adanya uang kertas pecahan Rp 100.000 bergambar Ir Soekarno dan Muhammad Hatta viral di media sosial pada Sabtu (13/2/2021).

Adapun video itu diunggah oleh akun platform video musik TikTok @japrifajri.

"Uangnya ga dipotong dong," tulis Fajri dalam video.

Tak hanya itu, dalam video juga disebutkan bahwa uang kertas itu terdiri dari 1 lembar besar yang memuat 4 uang pecahan Rp 100.000 dengan ukuran normal yang tidak dipotong atau disebut sebagai uang bersambung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Minggu (14/2/2021) pagi, video tersebut telah disukai sebanyak lebih 159 ribu kali oleh pengguna TikTok lainnya.

Baca juga: Viral, Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik yang Disebutkan Dapat Melacak Seseorang, Ini Penjelasan Dukcapil


Lantas, apa itu uang bersambung dan bagaimana cara mendapatkannya?

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, uang rupiah yang terdapat dalam video viral merupakan uang rupiah kertas bersambung (uncut notes) Rp 100.000 Tahun Edaran 2016 isi 4 lembar per bilyet.

Uang tersebut, imbuhnya betul dikeluarkan oleh pihak BI.

"Uncut notes Rp100.000 TE 2016 isi 4 lembar tersebut dikeluarkan Bank Indonesia pada tanggal 19 Desember 2016 bersamaan dengan pengeluaran 11 pecahan uang rupiah kertas dan logam TE 2016," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Unik, Ada Rasi EURion pada Uang Pecahan Rp 100.000, Apa Artinya?

Ketentuan PBI

Adapun ketentuan mengenai pengeluaran uncut notes Rp100.000 TE 2016 terdapat dalam PBI No. 18/34/PBI/2016.

Selain uncut notes Rp100.000 TE 2016, Bank Indonesia juga mengeluarkan uncut notes untuk pecahan lainnya (Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000).

Uncut notes untuk setiap pecahan terdiri dari 2 jenis yaitu isi 2 lembar dan isi 4 lembar.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: BI Terbitkan Uang Rp 100.000 Kertas Pertama

Namun, untuk peredarannya hanya dicetak dalam jumlah terbatas.

"Uncut notes dicetak dan dikeluarkan secara terbatas oleh Bank Indonesia," kata Erwin.

"Sebagai contoh uncut notes Rp 100.000 TE 2016 hanya dicetak sebanyak masing-masing 5.000 set untuk isi 2 lembar dan 4 lembar," lanjut dia.

Erwin menambahkan, bagi masyarakat yang berminat untuk mendapatkan uncut notes TE 2016 dapat memperolehnya di seluruh kantor Bank Indonesia.

Baca juga: Simak, Ini Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Tata cara dan harga untuk memperoleh uncut notes TE 2016 dapat disimak sebagai berikut:

Harga uang rupiah khusus (URK) Tahun Emisi 2016

Dilansir dari Kompas.com (7/9/2017), untuk dapat memperoleh URK, masyarakat dapat langsung datang ke loket kas Kantor BI di seluruh Indonesia.

Pembelian tidak dapat diwakilkan dan wajib membawa KTP asli yang bersangkutan.

Diketahui, pembelian hanya dapat dilakukan 1 kali untuk setiap pemilik KTP. Masyarakat hanya dapat memilih 1 set URK tahun emisi 2016.

"Mengingat jumlah yang diterbitkan terbatas, maka pelayanan akan diberikan berdasarkan prinsip 'pesanan lebih awal akan dilayani lebih dahulu' atau first come, first served berdasarkan sistem antrian, selama persediaan masih ada," ujar BI.

Baca juga: Selain Uang Rp 75.000, Ini Uang Perayaan Khusus yang Pernah Dibuat BI

Transaksi pun hanya dapat dilakukan secara tunai.

Adapun harga untuk URK tahun emisi 2016 ini adalah sebagai berikut, setelah dipotong pajak pertambahan nilai (PPn).

1. Pecahan Rp 100.000, isi 2 lembar Rp 585.000, isi 4 lembar Rp 1.115.000.

2. Pecahan Rp 50.000, isi 2 lembar Rp 375.000, isi 4 lembar Rp 695.000.

3. Pecahan Rp 20.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 399.000.

4. Pecahan Rp 10.000, isi 2 lembar Rp 227.000, isi 4 lembar Rp 315.000.

5. Pecahan Rp 5.000, isi 2 lembar Rp 164.000, isi 4 lembar Rp 273.000.

6. Pecahan Rp 2.000, isi 2 lembar Rp 109.600, isi 4 lembar Rp 164.200.

7. Pecahan Rp 1.000, isi 2 lembar Rp 87.800, isi 4 lembar Rp 120.600.

Baca juga: 4 Fakta Seputar TikTok Cash, Layanan yang Baru Saja Diblokir Kominfo

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi