Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Dibicarakan, Apa Itu Chip KTP Elektronik?

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP elektronik.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Perbincangan di media sosial beberapa hari ini salah satunya ramai dengan video viral seseorang yang membongkar KTP elektronik.

Dalam video yang awalnya diunggah di media sosial TikTok tersebut, pengunggah menunjukkan chip yang ada di dalam KTP elektronik.

Akun yang mengunggah video itu adalah @cutmuliaqey. Akan tetapi, pada hari ini, Minggu (14/2/2021), video yang sempat ramai diperbincangkan tersebut sudah tidak bisa lagi dilihat.

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral video pembongkaran chip KTP-el.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ramai Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik, Apa Saja Data di Dalamnya?

Lantas, apa itu chip KTP elektronik?

Mengenal chip KTP elektronik

Dilansir dari laman resmi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), chip KTP elektronik adalah kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memory 8 kilo bytes.

Selain itu, memiliki antar muka nirkontak (contactless) dan memiliki metode pengamanan data berupa autentikasi antara chip dan reader/writer (anti cloning), dan kerahasiaan data (enkripsi) serta tanda tangan digital.

Antar muka chip KTP elektronik memenuhi standar ISO 14443 A atau ISO 14443 B.

Chip itu menyimpan biodata, tanda tangan, pas photo, dan 2 data sidik jari dengan kualitas terbaik saat dilakukan perekaman.

Secara default-nya sidik telunjuk tangan kanan dan sidik jari telunjuk tangan kiri.

Chip dapat dibaca oleh perangkat pembaca kartu (card reader) dengan standar tertentu.

Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip juga didukung oleh pemanfaatan teknologi biometric.

Seperti yang dijelaskan di atas, chip memuat informasi data biodata, foto, citra tanda tangan dan 2 sidik jari telunjuk kanan dan kiri serta metode pengamanan yang tinggi.

Teknologi biometrics mampu untuk mengidentifikasi ketunggalan identitas penduduk dari hasil perekaman data penduduk wajib KTP elektronik.

Oleh karena itu, dapat menghasilkan ketunggalan identitas penduduk (NIK yang unik dan tunggal) sebagai basis pembuatan database kependudukan nasional yang akurat dan data ketunggalan identitas pada KTP elektronik.

Baca juga: Viral, Video Pembongkaran Chip KTP Elektronik yang Disebutkan Dapat Melacak Seseorang, Ini Penjelasan Dukcapil

Card reader KTP elektronik

Untuk membaca chip KTP elektronik diperlukan perangkat pembaca atau card reader.

Card reader memerlukan standar teknis tertentu untuk dapat berkomunikasi dan membaca data chip secara aman.

Kelebihan KTP elektronik yang dibaca lewat KTP elektronik reader:

Pertama, jika dibaca dengan alat tersebut, ada mekanisme yang memungkinkan reader tersebut bisa langsung mendeteksi apakah kartu KTP elektronik itu valid atau tidak.

Dengan demikian, upaya untuk membuat KTP elektronik palsu yang misalnya saja sepintas dari luar seperti asli, akan segera ketahuan.

Fitur ini sekaligus menunjukkan bahwa NIK dan identitas yang dicetak pada kartu KTP elektronik itu adalah identitas resmi penduduk tersebut dan juga sekaligus tunggal.

Akan tetapi, fitur ini masih belum bisa menjawab, apakah KTP elektronik itu dibawa oleh orang yang bersangkutan, ataukah dibawa oleh orang lain.

Baca juga: Jangan Bongkar Chip KTP Elektronik Anda, Ini yang Perlu Diketahui

Oleh karena itu, ada fitur berikutnya. Ini yang perlu kita tahu:

KTP elektronik reader bisa memastikan apakah kartu itu dibawa oleh orang yang identitasnya tertulis di kartu KTP elektronik. Alasannya, KTP elektronik reader dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari yang meminta user untuk meletakkan jarinya pada scanner KTP elektronik reader.

Selanjutnya, alat tersebut akan membandingkan kemiripan karakteristik sidik jari yang bersangkutan dengan data sidik jari yang sudah direkam dalam KTP elektronik.

Apabila "match", berarti memang KTP elektronik itu dipegang oleh yang bersangkutan.

Jika "tidak match", berarti kemungkinan KTP elektronik itu tidak dipegang oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Warganet Mengeluh Sulit Unggah Foto KTP di Laman Kartu Prakerja, Apakah Gelombang 12 Sudah Dibuka?

Begini alur pembacaannya

Tata cara dasar alur (basic SOP) penggunaan card reader merupakan wewenang kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, sebagai gambaran awal, alur pembacaan card reader dapat diilustrasikan pada alur sebagai berikut

  1. Kartu KTP elektronik diletakkan di card reader
  2. Setelah sekitar 10 detik akan ada indikasi kalau kartu e-KTP tersebut bisa dibaca atau tidak. Kartu tidak bisa dibaca apabila chip e-KTP rusak atau chip e-KTP palsu. Selanjutnya ada instruksi di panel reader agar warga meletakkan jari pada bidang pemindaian (fingerprint scanner). Jari yang digunakan untuk verifikasi identitas adalah jari telunjuk kanan atau jari telunjuk kiri, kecuali apabila card reader meminta jari yang lain melalui layar display.
  3. Proses selanjutnya adalah verifikasi sidik jari dengan pemadanan rumusan sidik jari yg direkam di dalam chip dengan jari penduduk, dan memakan waktu sekitar 1-3 detik
  4. Jika pemadanan berhasil, maka data e-KTP yg terekam di dalam chip akan ditampilkan di panel e-KTP reader.
  5. Jika verifikasi/pemadanan tidak berhasil akan ada permintaan kedua untuk memakai jari yang lain, karena yang di rekam di dalam chip ada 2 buah jari
  6. Jika proses verifikasi sidik jari berhasil, data yang terekam dalam chip e-KTP akan ditampilkan di layar display card reader
  7. Jika pada percobaan berikutnya juga gagal, maka data e-KTP tidak akan ditampilkan di panel e-KTP reader.

Baca juga: Kasus Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal, Kementerian ATR Sebut Ada Pemalsuan KTP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi