Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibatasi 720 Jam, Ini Cara Cek Pemakaian atau Konsumsi Listrik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi meteran listrik.
|
Editor: Sari Hardiyanto

 

KOMPAS.com - Pemberian subsidi listrik atau stimulus tarif listrik PLN kini dibatasi pada jam nyala sebanyak 720 jam per bulan untuk pelanggan pascabayar 450 VA dan pascabayar 900 VA.

Bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA, 720 jam setara dengan 324 kilowatt per jam (kWh).

Sementara itu bagi pelanggan rumah tangga golongan 900 VA tidak mampu setara dengan 648 kWh.

Pemakaian listrik di atas angka-angka tersebut, pelanggan akan dikenai tarif normal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mobil Listrik, PLN, dan Diskon 30 Persen bagi Pengguna Kendaraan Listrik...

Lantas, bagaimana mengecek pemakaian atau konsumsi listrik? Berikut ini beberapa caranya:

1. Aplikasi PLN Mobile

Pada 2020 PLN meluncurkan aplikasi PLN Mobile. Salah satu manfaatnya adalah dapat memonitor penggunaan listrik.

Melansir Kompas.com, 24 Desember 2020, aplikasi PLN Mobile dapat diunduh di Android maupun iOS.

Setelah mengunduh dan membuat akun, pengguna dapat menambahkan ID pelanggan atau nomor meter dengan memilih menu "Tambah IDPel/No Meter".

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Untuk mengecek tagihan listrik lewat aplikasi langkahnya sebagai berikut:

  1. Selanjutnya, buka aplikasi PLN Mobile di smartphone Anda
  2. Pada tab “Menu”, pilih menu “Informasi”
  3. Selanjutnya, pilih opsi “Informasi Tagihan dan Token Listrik”
  4. Pada kolom yang tersedia, masukkan ID pelanggan atau nomor meteran listrik Anda
  5. Klik tombol “Cari”
  6. Aplikasi akan menunjukkan status dari tagihan listrik Anda dan jumlah nominal tagihan.

Baca juga: Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

2. Call center

Diberitakan Kompas.com, 9 Juni 2020, Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo menjelaskan PLN memiliki data listrik berupa besaran kWh meter pelanggan setiap bulannya.

Itu bisa diakses dengan menghubungi call center 123.

Masukkan kode wilayah sebelum melakukan panggilan, misalnya 021-123 (untuk domisili Jakarta). Nomor ini bisa diakses 24 jam.

Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu

3. SMS PLN

Melansir Kompas.com, 3 Desember 2020, untuk mengecek tagihan listrik bulanan Anda bisa mengirimkan SMS dengan format: REK (spasi) No ID Pelanggan.

Kirim SMS tersebut ke nomor 8123.

Lalu, jika Anda ingin berlangganan pemberitahuan dan informasi tagihan listrik, ketikkan SMS berformat: PLN (spasi) ON (spasi) Nomor ID pelanggan Anda. Selanjutnya, kirim format SMS tersebut ke nomor 8123.

Untuk berhenti, Anda bisa mengirim SMS berformat: PLN (spasi) OFF (spasi) nomor ID pelanggan. Setelah itu, kirimkan SMS tersebut ke nomor 8123.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

4. Email PLN

PLN menawarkan tagihan listrik online dalam bentuk e-billing.

Untuk mendapatkan tagihan e-billing ini, pertama-tama Anda harus terdaftar di daftar e-billing PLN.

Caranya dengan menghubungi pihak PLN terlebih dahulu lewat email pln123@pln.co.id. Anda juga bisa menanyakan tentang hal-hal yang dibutuhkan untuk mendaftar e-billing ke akun resmi PLN di Twitter yaitu @pln_123 atau PLN 123 di Facebook.

Baca juga: Jangan Keliru, Begini Tampilan dan Ciri-ciri Meterai Baru Rp 10.000

(Sumber: Kompas.com/Rully R Ramli, Mela Arnani | Editor: Erlangga Djumena, Inggried Dwi Wedhaswary)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi