Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Pelaksana tugas Bupati Cianjur Herman Suherman menjalani vaksinasi Covid-19 tahap 2 di halaman Pendopo, Kamis (11/2/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah telah mencanangkan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia yang dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. 

Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial 

Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Tak Ikuti Vaksinasi Covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi administrasi

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Namun dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.

Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau
  3. Denda.

Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Baca juga: Perpres Jokowi: Menkes Bisa Tunjuk Badan Usaha Nasional atau Asing sebagai Penyedia Vaksin Covid-19

 

Selain itu disebutkan di Pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Penjelasan Kemenkes

Meskipun telah diputuskan dalam Perpres, Jubir Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan sanksi tersebut bersifat opsional.

Hal itu menurut dia karena sikap Kemenkes dalam tahapan vaksinasi lebih mengedepankan cara-cara persuasif.

"Intinya pemerintah mengedepankan persuasif edukasi namun juga membuka ruang untuk pemda dan lembaga memberikan sanksi," ujarnya pada Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Gubernur Sumsel: Masyarakat Tak Boleh Menolak, Divaksin Itu Wajib

Terkait dikenainya sanksi penundaan/penghentian bansos bagi yang tidak mau divaksin dan juga sanksi lainnya, menurut Nadia tidak wajib diberikan pada penerima vaksin yang tidak mau divaksinasi.

"Itu optional," tuturnya.

Nadia juga mengatakan perpres nomor 14/2021 tersebut merupakan dasar dari kebijakan pemerintah.

"Betul perpres itu dasarnya pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga membuat aturan teknisnya," katanya.

Tujuan vaksinasi

Dia melanjutkan, adapun tujuan vaksinasi agar masyarakat Indonesia dapat secepatnya mencapai kekebalan kelompok dan menekan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut dia mengatakan filosofi dari vaksinasi Covid-19 bukan untuk memproteksi individu.

Karena itu, kata dia, program ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik untuk ikut berpartisipasi.

Baca juga: Ahli: Kalau Banyak yang Menolak Vaksin Covid-19 Target Herd Immunity Sulit Tercapai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi