Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

VTube Diblokir Kominfo, Ini Imbauan Satgas Waspada Investasi

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi internet, media sosial
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs TikTok Cash, berdasarkan permintaan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK meminta Kominfo memblokir TikTok Cash, karena platform tersebut tidak memiliki izin dan diduga merupakan skema money game, karena tidak ada barang atau jasa yang dijual.

TikTok Cash sempat ramai menjadi perbincangan masyarakat, karena disebut dapat memberikan imbalan uang dengan hanya melihat video TikTok.

Baca juga: Modus TikTok Cash yang Akhirnya Diblokir Pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK minta VTube diblokir

Selain TikTok Cash, masyarakat juga sempat dihebohkan dengan kemunculan VTube, yang menawarkan imbalan poin bagi anggotanya setelah menonton iklan di platform tersebut. Poin yang diperoleh itu dapat ditukar dengan uang tunai.

Sebelumnya, OJK juga telah meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech, karena terindikasi sebagai skema money game.

"VTube masuk daftar investasi ilegal oleh Satgas Waspada Investasi sejak Juni 2020," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Hindari kegiatan investasi ilegal

Sehubungan dengan status ilegal VTube, Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dengan kegiatan investasi yang berstatus ilegal.

"Masyarakat diminta untuk tidak ikut kegiatan ilegal," kata Tongam.

Mengutip penjelasan dari Kominfo yang diunggah di akun Instagram Kemenkominfo pada Sabtu (13/2/2021) situs web dan aplikasi VTube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin.

Baca juga: 4 Fakta Seputar TikTok Cash, Layanan yang Baru Saja Diblokir Kominfo

Kominfo mengatakan, VTube menawarkan pembagian keuntungan atau profit sharing kepada anggotanya yang menonton iklan di aplikasi VTube.

"Anggota mengumpulkan poin dari menonton iklan yang ada di VTube dan dicairkan dalam bentuk uang," sebut Kominfo.

Selain itu, Kominfo menyebut, anggota VTube juga bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung atau upgrade level misi dengan membayar sejumlah biaya.

Mengurus perizinan

Melalui unggahan di Instagram, Kominfo juga menyampaikan bahwa saat ini VTube tengah mengajukan izin operasional, dan berada dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi.

Satgas tersebut beranggotakan 13 kementerian dan lembaga, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran serta praktik investasi ilegal.

Mengenai proses pengajuan izin operasional dari VTube, Tongam mengakui bahwa saat ini pihak VTube memang tengah mengurus izin yang dibutuhkan agar bisa beroperasi.

"Mereka sedang mengurus izin, tapi sebelum ada izin, mereka tidak bisa beroperasi," ujar Tongam.

Dia mengatakan, VTube harus mendapatkan izin terkait dengan usaha jasa periklanan sebelum bisa beroperasi.

Baca juga: TikTok Cash Diblokir karena Terindikasi Money Game

Rekomendasi satgas untuk VTube

Dalam unggahan Instagram Kominfo, Satgas Waspada Investigasi memberikan lima rekomendasi untuk proses normalisasi VTube, yaitu:

  1. Menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada
  2. Tidak menggunakan mata uang asing
  3. Tidak ada sistem member get member atau referral point
  4. Poin tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung
  5. Mengurus server di Indonesia

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi