Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

Baca di App
Lihat Foto
Inc.com
Ilustrasi ponsel lawas
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir situs TikTok Cash permintaan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK juga tengah mengusulkan kepada Kemenkominfo agar memblokir VTube karena terindikasi sama, skema money game.

Aplikasi TikTok Cash menjanjikan imbalan uang kepada pengguna hanya dengan menonton video di Platform TikTok.

OJK menyebutkan, pemblokiran TikTok Cash karena tidak memiliki izin dan diduga sebagai skema money game.

Sementara, aplikasi VTube yang menawarkan poin yang dapat ditukar dengan uang tunai hanya dengan menyaksikan konten di platform tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: VTube Diblokir Kominfo, Ini Imbauan Satgas Waspada Investasi

Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI), Tongam L. Tobing, menyebutkan, hal yang sama juga pernah dilakukan terhadap platform bernama Golns.

"Sebelumnya, sudah pernah ada entitas yang kegiatannya sejenis TikTok Cash dan sudah dihentikan Satgas Waspada Investasi yaitu GoIns. Pada keduanya, member diminta untuk like post di media sosial dengan paket investasi dan skema referral," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Skema yang sama, juga ditemukan pada platform Like Share. Saat ini, Satgas Waspada Investasi juga tengah memantau sejumlah aplikasi yang menjalankan praktik yang sama. 

Akan tetapi, Tongam tidak merinci situs atau aplikasi apa saja yang saat ini tengah dalam pantauan SWI karena belum dapat dipastikan apakah termasuk legal atau sebaliknya.

"Saat ini terdapat beberapa entitas yang masih kami pantau apakah kegiatannya termasuk investasi ilegal atau tidak," kata dia.

Modus

Secara umum, Tongam mengatakan, ada sejumlah modus yang digunakan dalam entitas-entitas semacam ini.

Masyarakat diminta cermat dan waspada.

Modus-modusyang dijalankan biasanya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

Modus lain, mereka memanfaatkan tokoh masyarakat/agama/figur publik untuk menarik minat berinvestasi, juga menawarkan Klaim Tanpa Risiko (free risk).

Baca juga: TikTok Cash Diblokir karena Terindikasi Money Game

Terapkan prinsip 2L

Tongam mengatakan, biasanya, aplikasi atau platform tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis sebelum memutuskan untuk melakukan investasi.

"Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya," kata Tongam.

Selain itu, cek apakah kegiatan atau produk yang ditawarkan dan ingin diikuti sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait.

Jika sudah memilikinya, pastikan apakah kegiatannya sesuai dengan izin usaha yang dimiliki atau tidak.

"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," ujar Tongam.

Untuk perizinan ini, Tongam menjelaskan, tidak selalu berasal dari OJK.

Apabila kegiatannya berupa perdagangan, maka izin akan dikeluarkan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ia menjelaskan, Satgas Waspada Indonesia (SWI) atau Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi tidak hanya dijalankan oleh OJK.

Total terdadapat 13 lembaga/kementerian lain yang juga turut menjadi anggotanya, yaitu:

1. OJK (Ketua SWI)
2. Bank Indonesia (BI)
3. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
6. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
7. Kementerian Agama (Kemenag)
8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
9. Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti)
10. Kejaksaan RI
11. Polri
12. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
13. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Prinsip yang kedua adalah logis.

"Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan," jelas dia.

"Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali," kata Tongam.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi