Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diblokir Kominfo, VTube Masih Ada di Playstore, Ini Kata SWI

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Aplikasi VTube di playstore
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan munculnya sejumlah ajakan dari warganet untuk bergabung dengan aplikasi VTube.

Vtube diklaim sebagai sebuah platform yang disebut-sebut dapat menghasilkan uang hanya dengan cara seseorang menyaksikan video iklan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech karena terindikasi sebagai skema money game.

Baca juga: VTube Diblokir Kominfo, Ini Imbauan Satgas Waspada Investasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih ada di Playstore

Meski demikian, aplikasi VTube berdasarkan pengecekan Kompas.com, sejauh ini masih tersedia di Playstore.

Terkait hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengatakan saat ini SWI tengah melakukan pemantauan.

"Kami tetap monitor agar segera dihapus dari playstore," ujarnya dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Lantas apa potensi kerugian yang didapat para member pengguna Vtube?

Skema referral

Tongam menjelaskan, dalam VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.

"Skema referral tersebut mirip dengan yang digunakan pada kegiatan usaha penjualan langsung atau yang masyarakat kenal dengan multilevel marketing (MLM), yang mana skema referral tidak boleh dipakai untuk penawaran jasa," ujar Tongam.

Tongam menambahkan, untuk kasus VTube, ia fokus pada periklanan sehingga tentunya tidak bisa menggunakan skema tersebut.

Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

 

Poin bisa diperjualbelikan

Terlebih lagi disebutkan, poin yang didapatkan anggota dari menonton iklan pada Vtube dapat diperjualbelikan.

"Poin yang dibeli kemudian digunakan untuk bisa naik peringkat. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," ujar Tongam.

Ia menambahkan Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.

Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi merupakan wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Baca juga: 4 Fakta Seputar TikTok Cash, Layanan yang Baru Saja Diblokir Kominfo

Adapun SWI beranggotakan 13 kementerian lembaga di antaranya:

  1. Otoritas Jasa Keuangan
  2. Bank Indonesia
  3. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
  5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
  6. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  7. Kementerian Agama Republik Indonesia
  8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  9. Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia
  10. j. Kejaksaan Republik Indonesia
  11. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  12. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  13. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca juga: TikTok Cash Resmi Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo dan OJK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi