Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] VTube Disebut Telah Dilegalkan dan Dilindungi Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi hoaks.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah informasi yang mengatakan bahwa VTube telah dilegalkan dan mendapatkan perlindungan pemerintah tersebar di media sosial Facebook.

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan Kompas.com, informasi tersebut adalah tidak benar.

Narasi yang beredar

Sejumlah warganet di media sosial membagikan unggahan bahwa aplikasi dan situs VTube disebut telah dilegalkan dan dilindungi pemerintah.

Informasi tersebut diunggah salah satunya oleh akun Facebook Fitriyani Azzahra.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam unggahannya ia menyertakan narasi "Resmi LEGAL DAN DI LINDUNGI PEMERINTAH"

Selain itu dia juga melampirkan sebuah tangkapan layar berupa gambar seseorang yang di bagian bawahnya diberi keterangan "Vtube Sudah DiLegalkan".

Konfirmasi Kompas.com

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi yang menyebutkan VTube dilegalkan dan dilindungi pemerintah adalah salah.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com gambar dari narasi yang menyebut Vtube legal dan dilindungi merupakan potongan gambar dari chanel Youtube CNBC Indonesia.

Unggahan CNBC Indonesia tersebut berjudul "Vtube Ditetapkan Sebagai Investasi ILegal, Ini Pelanggarannya"

Adapun sosok dalam gambar tersebut merupakan Ketua Satgas Waspada Invetasi Tongam L. Tobing.

Dalam video aslinyai, Tongam tidak menyebut VTube dilindungi dan legal, namun justru Tongam mengatakan bahwa satgas telah memasukkan VTube ke dalam investasi ilegal.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kompas.com Tongam mengatakan bahwa Vtube telah masuk daftar investasi ilegal oleh SWI sejak Juni 2020.

Tongam menjelaskan, dalam skema VTube, terdapat skema referral di mana anggota VTube juga bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung atau upgrade level misi.

"Skema referral tersebut mirip dengan yang digunakan pada kegiatan usaha penjualan langsung atau yang masyarakat kenal dengan multilevel marketing (MLM), yang mana skema referral tidak boleh dipakai untuk penawaran jasa," ujarnya dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Kegiatan VTube yang fokus pada bagian periklanan menurut Tongam juga tidak dapat menggunakan skema itu.

Selain itu poin yang didapat anggota dari menonton iklan pada VTube disebutkan juga dapat diperjualbelikan.

"Poin yang dibeli kemudian digunakan untuk bisa naik peringkat. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," ujarnya.

Adapun terkait aplikasi VTube yang saat ini masih ada di Playstore, Tongam mengatakan pihak SWI saat ini masih terus memonitor.

"Kami tetap monitor agar segera dihapus dari playstore," ujarnya.

Kesimpulan

Dari konfirmasi dan penelusuran Kompas.com informasi yang mengatakan VTube dilindungi pemerintah dan telah dilegalkan adalah hoaks. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi