Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
businessinsider.com
ilustrasi pajak
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengunggah informasi mengenai penghitungan pajak penghasilan (PPh) melalui akun Twitternya, @DitjenPajakRI pada Minggu, (14/2/2021).

Kemudian dalam twit tersebut ada seorang warganet yang menanyakan, apakah wajib lapor pajak tahunan meskipun wajib pajak telah rutin membayar pajak. 

"Klo udah rajin bayar pajak, kenapa harus lapor lagi sih min? Bukannya udah ada catatannya yak di sana? Suka mager mau bikinnya *pertanyaan awam," tulis akun Twitter, @rezaspn dalam twitnya.

Baca juga: Bersiap, Lapor SPT 2020 Bisa Dilakukan Mulai 1 Januari 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Ditjen Pajak

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, ada sejumlah alasan bagi wajib pajak (diasumsikan sudah memiliki pekerjaan) tetap harus melakukan pelaporan.

"Kami mengasumsikan yang dimaksud adalah wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan/pegawai. Ada juga beberapa alasan yang mendasarinya," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Adapun alasan tersebut antara lain:

Pertama, tindakan lapor pajak merupakan amanat peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Dalam UU KUP disebutkan, setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani dan menyampaikannya ke kantor pajak," ujar Neilmaldrin.

Kedua, lapor pajak merupakan implikasi dari sistem perpajakan Indonesia yang menganut Self-Assessment System.

Baca juga: Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online

Menurut Neilmaldrin, sistem perpajakan ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan beberapa hal berikut ini:

  1. Mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  2. Menghitung dan memperhitungkan pajak yang terutang,
  3. Menyetorkan pajak,
  4. Melaporkan pajaknya sendiri dalam SPT (Surat Pemberitahuan).

Sedangkan SPT adalah sarana bagi wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya kepada negara.

Ketiga, wajib pajak harus melaporkan SPT karena hasil penghitungan pajak penghasilan dalam satu tahun bisa saja berbeda dengan yang sudah dipotong oleh perusahaan.

"Hasilnya bisa lebih bayar atau kurang bayar pajak," ujar Neilmaldrin.

"Hal ini bisa disebabkan karena pegawai atau wajib pajak tersebut menerima penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, atau memperoleh penghasilan lain baik dari active income maupun passive income," lanjut dia.

Baca juga: Siap-siap Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Begini Solusinya

Cara lapor pajak

Selain itu, Neilmaldrin menjelaskan bahwa proses lapor pajak saat ini bisa dilakukan secara daring atau online.

Apalagi Indonesia saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, yang menyebabkan orang-orang sebaiknya meminimalisir berkumpul di suatu tempat.

"Lapor SPT dapat dilakukan secara manual maupun daring. Beberapa tahun belakangan ini wajib pajak yang melaporkan pajak secara daring sudah lebih dari 90 persen dari total SPT yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Neilmaldrin.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Terkait lapor pajak, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pajak secara daring melalui situs www.pajak.go.id karena lapor pajak secara daring dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.

Sebelum melakukan lapor pajak, wajib pajak setidaknya memenuhi persyaratan lapor pajak sebagai berikut:

  • Memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diminta ke kantor pajak dengan menyertakan formulir permohonan EFIN,
  • Fotokopi KTP
  • NPWP
  • Memiliki email

Setelah mendapatkan EFIN, langkah berikutnya adalah aktivasi nomor EFIN tersebut yang tautannya akan dikirim ke alamat e-mail yang sudah diberikan ke kantor pajak.

Selanjutnya, wajib pajak dapat lapor pajak secara daring.

"Untuk membantu masyarakat terkait pertanyaan dan konsultasi seputar SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan banyak kanal," ujar Neilmaldrin.

Baca juga: Apa Sanksinya jika Tak Mengisi Laporan SPT Tahunan?

Adapun wajib pajak dapat menghubungi saluran komunikasi yang tersedia di masing-masing unit vertikal kantor pajak, daftarnya tersedia di http://pajak.go.id/unit-kerja, menghubungi Kring Pajak melalui telepon di 1500200.

Selain itu, wajib pajak juga dapat menyebut (mention) @kring_pajak di Twitter, live chat di situs web pajak.go.id.

Tetapi, jika dalam kondisi sangat mendesak, wajib pajak dapat mendatangi kantor pajak dengan engambil tiket antrean terlebih dahulu melalui laman kunjung.pajak.go.id tentunya.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi