Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Tahap 2: Ini Perubahan Syarat-syarat Skrining Penerima Vaksin

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 tahap 2 akan dimulai Rabu (17/2/2021) dengan target 38.513.446 orang.

Dalam vaksinasi tahap kedua ini, sasarannya mencakup petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia ( lansia) di atas 60 tahun.

Rinciannya terdiri dari sekitar 21,5 juta di antaranya warga lanjut usia dan 16,9 adalah orang-orang yang bekerja di bidang pelayanan publik.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2: Sasaran Penerima, Cara Daftar, dan Lokasi

Antisipasi KIPI

Untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), di setiap pos pelayanan vaksinasi nantinya telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi.

Dari fasyankes melaporkan ke puskesmas, lalu dari puskesmas maupun rumah sakit akan melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota.

Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tak Berjalan Sesuai Rencana Awal, Apa Akibatnya?

Perubahan syarat-syarat skrining

Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi memaparkan perubahan syarat-syarat skrining sebelum seseorang melakukan vaksinasi.

"Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu," katanya dikutip dari Antara, Senin (15/2/2021).

Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

Selanjutnya, suhu badan tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda.

Tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg. Pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas lima hingga 10 menit kemudian.

Apabila masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.

Nadia mengatakan, bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin Covid-19, diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.

Baca juga: Etika Medis Vaksinasi, Begini Penanganan Negara Tempat Uji Coba Vaksin

Penyintas Covid-19

Perubahan selanjutnya, yakni terkait penyintas Covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir maka bisa melakukan vaksinasi.

"Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru," katanya.

Untuk ibu menyusui, orang dengan riwayat epilepsi yang terkontrol serta orang dengan HIV/AIDS (ODHA) yang minum obat teratur juga dapat diberikan vaksin.

Kemudian, saat skrining vaksinasi dosis kedua, petugas terlebih dahulu menanyakan apakah individu itu memiliki riwayat alergi atau gejala sesak napas, bengkak dan urtikaria di seluruh badan pascavaksinasi pertama. Jika iya, maka suntikan dosis kedua tidak diberikan.

"Ini yang membedakan, kalau yang belum memiliki catatan alergi dengan vaksinasi dosis pertama masih bisa diberikan tetapi dilakukan di rumah sakit," kata Siti Nadia Tarmizi.

Sasaran dengan gejala seperti demam batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir, pemberian vaksin akan ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul.

Pemberian vaksin Covid-19 juga ditunda bagi ibu hamil, pengidap penyakit autoimun sistemik, dan seseorang yang sedang pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun dan penerima transfusi.

Baca juga: Dua Pekan Vaksinasi Covid-19, Ini Efek Samping yang Paling Banyak Dilaporkan

Rentang waktu 28 hari untuk lansia

Nadia juga menegaskan, pemberian dosis kedua vaksin Covid-19 dengan rentang waktu 28 hari hanya untuk kelompok lansia atau 60 tahun ke atas.

"Sementara untuk usia 18 hingga 59 tahun tetap 14 hari," kata Nadia saat diskusi daring, Senin (15/2/2021).

Ia menjelaskan tujuan utama pemberian vaksin dengan jeda waktu 14 hari dari dosis pertama ke kedua, salah satunya agar pandemi Covid-19 bisa dikendalikan.

Namun, khusus kelompok lansia diperbolehkan 28 hari dengan pertimbangan tertentu.

Jarak interval waktu 28 hari yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sekaligus upaya melindungi kelompok lansia yang rentan terpapar Covid-19.

Baca juga: Satgas Targetkan Indonesia Bebas Covid-19 17 Agustus, Ini Kata Epidemiolog

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi