Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal KIP Kuliah 2021

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kemendikbud
KIP Kuliah
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru pada 2021.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah jaminan negara mengenai keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan, yang diberikan bagi mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.

Baca juga: 4 Bantuan Pemerintah yang Sudah Cair, Apa Saja?

Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dari Puslapdik Kemendikbud, ada tiga manfaat yang diberikan kepada pemegang KIP Kuliah, yaitu:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Lolos SNMPTN dan SBMPTN, Masih Bisakah Daftar KIP Kuliah?

Berikut lima hal tentang KIP Kuliah 2021 yang perlu diketahui:

1. Waktu pendaftaran

Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 8 Februari 2021 dan masih dibuka hingga 31 Oktober 2021.

Meski demikian, jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu.

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di smartphone berbasis Android.

Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguran Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi.

Baca juga: 5 Aplikasi Pesan Selain WhatsApp, Apa Saja?

2. Syarat pendaftaran

Peminat KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca juga: H-2, Apakah Track Record Alumni Memengaruhi Kelulusan SNMPTN 2021?

3. Bukti keterbatasan ekonomi

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Ro 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...

4. Bantuan yang diberikan

Seperti telah disebutkan sebelumnya, penerima KIP Kuliah mendapatkan pembebasan biaya pendidikan dan juga menerima bantuan biaya hidup bulanan selama masa studi.

Untuk biaya pendidikan, Puslapdik Kemendikbud akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester langsung ke Perguruan Tinggi.

Sedangkan untuk bantuan biaya hidup bulanan sebesar Rp 700.000 per bulan akan dibayarkan setiap semester selama masa studi normal, berikut rinciannya:

  • S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta
  • D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta
  • D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta
  • D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta

Baca juga: Kominfo Buka Pendaftaran Beasiswa S2 Luar Negeri, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Bantuan pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup bulanan juga diberikan kepada mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi, berikut rinciannya:

  • Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16,8 juta)
  • Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8,4 jt)

Baca juga: Tidak Bisa ke Dokter Gigi, Ini Cara Merawat Gigi di Tengah Pandemi Corona

5. Alur pendaftaran KIP Kuliah

Alur pendaftara KIP Kuliah dapat disimak pada infografis yang dibuat oleh Puslapdik Kemendikbud berikut ini:

Puslapdik Kemendikbud Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi