Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Dipecat Karena Posting Gaji, Berapa Idealnya Gaji Guru Honorer?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
Hervina (34) tengah memberikan konfirmasi terkait pemecatan dirinya sebagai guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin, (15/2/2021).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.COM - Seorang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar, Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Hervina (34), dipecat diduga karena mengunggah foto gajinya sebesar Rp700.000 ke media sosial.

Dilansir dari Kompas TV, Hervina sudah 15 tahun bekerja sebagai guru honorer di SD 169 Sadar.

Menurut Hervina, unggahan gaji Rp 700.000 itu adalah wujud kebahagiaannya. Sebab empat bulan gajinya baru diterima saat itu.

"Saya sangat gembira karena baru menerima gaji (rapel) sejak empat bulan lalu kemudian saya posting ke media sosial," kata Hervina.

Namun, setelah mengunggah foto tersebut ke media sosial, ia mendapatkan pesan singkat dari suami ibu Kepala Sekolah SD Negeri Sadar, Jumarang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia meminta Hervina mencari sekolah lain yang memberi gaji lebih banyak.

"Mulai sekarang kami berhenti mengajar, cari sekolah lain yang bisa gaji lebih banyak," tulisnya melalui pesan singkat.

Pemecatan guru honorer oleh kepala sekolah melalui Whatsapp ini mendapatkan banyak respon, termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Mereka tak hanya menyayangkan atas pemecatan tersebut, tetapi juga gaji guru honorer di Indonesia yang masih sangat minim.

Lalu, seharusnya berapa idealnya gaji untuk guru honorer?

Baca juga: Nestapa Guru Honorer: Bahagia Baru Terima Gaji Setelah 4 Bulan, Mendadak Dipecat lewat Pesan Singkat

Gaji Honorer Minim

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengatakan, saat ini gaji untuk guru honorer masih minim.

Ia melihat banyak guru honorer, terutama di pelosok-pelosok yang masih digaji sebesar Rp 500-700 ribu per bulan, bahkan ada yang lebih rendah dari itu.

Patokan tertinggi, ia melihat DKI Jakarta, guru honorer di sana digaji sesuai dengan UMR yakni Rp4,2 juta. Meskipun ada yang masih digaji di bawah itu karena tergantung kemampuan sekolah.

"Kalau di Jakarta, menjadi patokan yang paling tinggi. Mereka digaji dengan Rp 4,2 juta. Sudah ditetapkan pemerintah. Ini patokan tertinggi. Meskipun tergantung kemampuan sekolah dan daerah juga," kata Heru kepada Kompas.com, Selasa (16/2).

"Patokan terendahnya, Rp 500-700ribu. Di daerah yang agak jauh, pelosok, kemungkinan seperti itu. Kalau sudah di dalam kota, bisa lebih dari itu. Standarnya di DKI, Rp 4,2 juta. Sementaradi Kalimantan sana atau di Sulawesi Selatan dan Papua memiliki UMR berbeda," tambahnya.

Meskipun belum ada standar gaji yang baku untuk guru honorer, Heru menilai gaji guru honorer minimal sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) di daerah.

"Guru honorer di Sekolah Negeri dibiayai anggaran BOS, tetapi masing-masing daerah itu kan ada menggunakan anggaran sesuai dengan UMR, tetapi ada juga yang tak sesuai UMR," katanya.

Baca juga: Serahkan Petisi ke DPRD Bone, Warga Minta Kepsek yang Pecat Guru Honorer Dicopot

Minimal Sama UMR

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengatakan, gaji guru honorer yang masih kecil. Ia bahkan pernah berkunjung ke NTT dan bertanya gaji guru honorer hanya Rp90 ribu saja.

Berbeda dengan guru-guru honorer yang ada di Jakarta dan kota-kota besar lain, pemerintah daerah memberikan jumlah agak besar.

Meskipun, ia menilai gaji guru honorer pada umumnya sangat rendah.

"Seperti di Jakarta, Bekasi, Jabodetabek, pemda memberi lumayan agak besar, tapi pada umumnya amat sangat rendah. Ada yang Rp500ribu, Rp700ribu, ada yang lebih besar lagi. Tergantung kemampuan daerah. Yang pasti mereka di sekolah-sekolah itu ya sangat rendah," katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/2).

Unifah mengatakan, minimal gaji guru honorer bisa disamakan dengan upah minimum regional.

Melihat profesi guru sebagai profesi yang mulia, tak wajar jika hanya digaji sangat minim.

"Paling tidak disamakan lah dengan gaji minimum. Kalau gaji minumum, upah guru regional gaji Rp4juta sekian, ya ikutlah seperti itu. Kalau kita punya UMR tiap daerah, ikuti yang itu. Padahal, guru dilihat dari kedudukan dan value-nya, itu adalah profesi mulia. Minimal disamakan lah (upah minimum)," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi