Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Unggah Gaji Rp700 ribu Dipecat, Tanggapan PGRI dan FSGI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
Hervina (34) tengah memberikan konfirmasi terkait pemecatan dirinya sebagai guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin, (15/2/2021).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan pemecatan terhadap Hervina (34), guru honorer di SD Negeri 169 Sadar, Bone, Sulawesi Selatan.

Ia dipecat diduga karena mengunggah foto gajinya sebesar Rp700 ribu di media sosial.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengatakan, kejadian itu adalah kenyataan faktual dari situasi guru honorer di Indonesia.

Hal tersebut hanya realitas gunung es. Pemecatan akibat memposting gaji Rp700 ribu itu hanyalah masalah yang tampak di atas, akan tetapi di bawahnya, banyak sekali masalah.

"Itulah kenyataan faktual dari situasi honorer di Indonesia yang puluhan tahun membantu pendidikan Indonesia berlangsung dengan baik. Buat kami itu seperti realitas gunung es, postingan gaji Rp700 ribu itu tampak di atas, tetapi di bawahnya banyak sekali masalah yang memilukan hati," katanya kepada Kompas.com, Selasa (16/2).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unifah mengatakan, profesi guru sangat rawan dan tak dihormati. Gaji dari guru honorer yang sangat kecil dan tak ada standar penggajian yang jelas dan ideal.

"Betapa profesi guru sangat vulnerable tak dihormati, kalah dengan asisten rumah tangga, karena itu peristiwa yang ada di Bone membukakan mata," katanya.

Baca juga: Guru Honorer Hervina Dipecat lewat Pesan Singkat oleh Suami Kepala Sekolah, Ini Faktanya

Kembalikan Hervina

Unifah berharap, Hervina dapat dikembalikan lagi sebagai guru dan ada perhatian dari pemerintah daerah dan Kemendikbud.

Selebihnya, masalah tersebut cukup dijadikan pembelajaran agar berhati-hati dalam menggunakan sosial.

"Saya berharap dikembalikan lah, karena dia sudah punya NUPTK, ada harapan untuk PPPK. Ada perhatian dari Pemda dan Kemendikbud. Kami ingin ini semua ini jadi pelajaran dan juga semacam berhati-hati menggunakan media.Yang paling utama, dia tak bermaksud apa-apa. Kembalikan dia bekerja," tutur Unifah.

Unifah juga meminta adanya standar penggajian minimum untuk guru, khususnya guru honorer.

Peran mereka yang besar dalam pendidikan, betapa tak eloknya jika upah mereka sangat kecil.

"Mereka puluhan tahun mengabdi dan guru itu tak ada standar penggajian. PGRI dari awal meminta, ada standar gaji minimum. Terlebih lagi guru hanya dibayar berdasarkan prosentase dari BOS yang sangat kecil jumlahnya," ujarnya.

Baca juga: Guru Honorer Dipecat Karena Posting Gaji, Berapa Idealnya Gaji Guru Honorer?

Pemecatan Langgar Aturan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, mengatakan, pihaknya menyayangkan kepada sekolah yang melakukan tindakan pemecatan.

Tindakan pemecatan tersebut dinilainya semena-mena dan melanggar aturan.

"Mengenai pemecatan guru tersebut, kami, FSGI sudah mengambil sikap, menyayangkan kepada Kepala Sekolah yang melakukan tindakan pemecatan dan itu tindakan yang semena-mena. Artinya, melanggar peraturan," katanya.

Menurutnya, keputusan memecat Hervina, telah melanggar aturan.

Aturan yang dimaksudnya adalah pasal 30 ayat 2, 31 dan 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.

"Di dalam rilis kami, kepala sekolah tersebut dalam mengambil keputusan memecat bu Hervina sebagai guru SD 169 pertama melanggar pasal 30 ayat 2 UU Guru dan Dosen, kedua 31, pasal 39 di UU yang sama. Ada tiga pasal yang dilanggar," ujarnya.

Heru berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan dan pemerintah memberikan perlindungan kepada guru honorer.

Ia juga mendorong adanya penyetaraan gaji guru honorer, minimal sesuai upah minimum regional, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi