KOMPAS.com - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.
Hal itu disampaikannya melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).
Tindakan serupa juga dilakukan oleh Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta melalui fitur Stories.
Kendati demikian, penggantian foto dalam KTP elektronik tidak bisa serta merta begitu saja dilakukan, lantaran harus memenuhi syarat-syarat yang tersedia.
Semisal, foto KTP elektronik bisa diganti apabila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.
Baca juga: Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Lantas apa saja syarat dan ketentuan penggantian foto pada KTP elektronik?
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!