Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/VECTOR HOT
Ilustrasi pelaporan pajak.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.COM - Batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang.

Wajib Pajak (WP) diharapkan dapat melaporkan SPT ini sebelum tenggat waktu yakni, 31 Maret 2021 untuk WP orang pribadi dan WP badan pada April 2021 mendatang.

Melansir dari laman Ditjen Pajak (DJP), pajak.go.id, dalam ketentuan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan dan insentif pajak untuk WP terdampak Covid-19 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.

Oleh karena itu, pelaporan SPT ini wajib, mengingat sanksi yang bisa dikenakan jika tidak melaporkan SPT berupa denda senilai Rp 100 ribu satu kali untuk setiap keterlambatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi denda tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang KUP Tahun 2007 Pasal 7 Ayat 1 yang menerangkan jika SPT PPh tidak disampaikan maka akan didenda Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk WP badan.

Lantas, bagaimana prosedur lapor SPT orang pribadi dan dokumen apa saja yang harus disiapkan?

Melansir situs Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, pajak.go.id, dijelaskan SPT yang harus diisi untuk orang pribadi berdasarkan penghasilan, antara lain:

  1. Penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60 juta dan bekerja pada satu perusahaan yakni, status pegawai dengan formulir 1770SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non-pegawai dengan formulir 1770.

  2. Bagi yang berpenghasilan lebih Rp 60 juta yakni, status pegawai dengan 1770S, pegawai dengan penghasilan lain 1770, dan non-pegawai 1770.

Baca juga: Siap-siap Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Begini Solusinya

Dokumen apa yang mesti disiapkan?

Wajib pajak sebelumnya harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang didapatkan dari perusahaan.

Baca juga: Ini Panduan Cara Lapor SPT Tahunan 2020 via e-Filling Online

Cara pelaporan

Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

  1. Secara langsung.
    Disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Untuk WP yang datang ke kantor pajak, mesti ambil tiket antrean online.

  2. Pos/jasa ekspedisi
    Dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, dan kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

  3. Online
    Dilaporkan secara daring melalui tiga layanan DJP yakni, e-Filling, e-Form maupun dalam bentuk SPT elektronik atau e-SPT

  4. Penyedia Jasa Apilkasi Perpajakan (PJAP) dan Aplikasi Kunjung Pajak
    SPT dilaporkan secara online melalui PJAP mitra DJP.

Baca juga: Sudah Bayar Pajak, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya

Cara lapor lewat e-filing

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing. Ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan sebelum melapor lewat e-Filing.

Melansir laman Pajak.go.id, yang perlu dipersiapkan untuk pelaporan SPT yaitu:

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  2. EFIN (Electronic Filing Identification Number)
  3. Akun DJP Online.

Bagi yang belum pernah melapor SPT, EFIN bisa didapatkan di KPP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi atau di KPP terdaftar bagi wajib pajak badan.

Sementara, bagi yang lupa EFIN, Anda bisa cek inbox e-mail dengan kata kunci "EFIN".

Selain itu, Anda juga bisa telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN (bawa fotokopi KTP dan NPWP).

Langkah-langkah pendaftarannya adalah:

  1. Siapkan perangkat laptop, tablet, atau smartphone.
  2. Buka situs www.pajak.go.di, lalu tekan login.
  3. Isikan nomor wajib pajak dan password, serta kode keamanan, klik login.
  4. Masuk ke dashboard, klik pada tab 'Lapor', klik ikon e-Filing dan klik buat SPT.
  5. Tinggal menjawab pertanyaan terkait status, nanti akan muncul tombol 'SPT 1770 SS'.
  6. Isi data formulir, isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan SPT yang dilaporkan sebelumnya), klik langkah selanjutnya.

Bagian A

  1. Isikan data penghasilan bruto. Poin 2, isikan jumlah pengurang (misal biaya jabatan, iuran pensiun atau iuran JHT).
  2. Pada poin 3, pilih pengasilan tidak kena pajak (PTKP).
  3. Poin 6, isilah jumlah PPh yang telah dipotong perusahaan anda.
  4. Nanti akan diketahui status SPT baik nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
  5. Kalau SPT nihil, lanjut pengisian poin B.

Bagian B

  1. Bagian B diisi penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
  2. Kalau pemberi kerja memberikan bukti potong final, isikan nominal penghasilan di poin B8.
  3. Isikan pajak penghasilan final yang telah dipotong pada poin B9.
  4. Penghasilan tak kena pajak pada poin B10.

Bagian C

  1. Isikan jumlah keseluruhan harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak pada C 11.
  2. Jumlah keseluruhan kewajiban atau utang pada akhir tahun pajak pada C 12.

Bagian D

  1. Centang pernyataan setuju, jika anda yakin data yang anda isikan sudah benar.

Langkah terakhir

  1. Ambil kode verifikasi. Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email anda.
  2. Salin kode tersebut pada kolom yang disediakan. Klik kirim SPT, maka SPT anda akan terekam pada sistem DJP.
  3. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email, sebagai bukti telah melaporkan SPT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi