KOMPAS.com - Program vaksinasi nasional Covid-19 tahap 2 di Indonesia telah dimulai.
Sebelumnya, pada tahap 1, vaksinasi Covid-19 menyasar para petugas kesehatan.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua ditujukan kepada kelompok masyarakat yang karena profesinya rentan terpapar Covid-19.
Kelompok itu adalah:
- Pedagang
- Tenaga pendidik
- Pelaku pariwisata
- Petugas pelayanan publik
- Pekerja transportasi publik
- Atlet
- Wartawan
- Tokoh agama
- Wakil rakyat
- Pejabat pemerintah
- Aparatur sipil negara
- Anggota TNI-Polri
Empat mekanisme vaksinasi
Ada empat mekanisme vaksinasi bagi petugas dan pelayanan publik pada tahap kedua ini, yaitu:
1. Pertama, vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan
2. Kedua, vaksinator datang ke kantor atau tempat petugas publik bekerja
3. Ketiga, vaksinator datang ke tempat ramai seperti pasar
4. Keempat, membuat satu tempat penyuntikan massal dan calon penerima vaksin datang ke tempat tersebut.
"Keempat model ini akan kita atur tergantung jenis pekerjaannya, bagaimana petugas publik itu menghadapi masyarakat dalam pekerjaan sehari-hari," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Pfizer-BioNTech Mulai Uji Coba Vaksin Covid-19 pada Wanita Hamil
Adapun program vaksinasi tahap kedua ditandai dengan vaksinasi massal pedagang di Pasar Tanah Abang pada 17 Februari 2021, yang dilakukan dua gelombang.
Gelombang pertama dilaksanakan pada 17-21 Februari 2021, dengan total 9.729 orang dilaksanakan di Blok A, B, F, G.
Gelombang kedua dilakukan pada 22-24 Februari 2021, dengan total 2.267 orang di lima titik di sekitar Pasar Tanah Abang.
Budi mengatakan, vaksinasi yang dilakukan di Pasar Tanah Abang menjadi proyek percontohan atau pilot project, seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan di Istora Senayan, Jakara beberapa pekan lalu.
Setidaknya, ada 153 pasar di Jabodetabek yang akan menjadi model untuk provinsi lain.
Tahapan vaksinasi
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca juga: Apakah Guru Honorer Termasuk yang Divaksin Covid-19 Tahap 2?
Tahapan vaksinasi yang dilakukan pemerintah sebagai berikut:
Tahap 1 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap satu antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).
Tahap 2 (Januari-April 2021)
Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua menyasar petugas pelayanan publik seperti TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, vaksinasi tahap dua juga menyasar kelompok usia lanjut, dengan usia 60 tahun atau ke atas.
Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)
Adapun tahap ketiga, vaksinasi akan menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)
Sasaran vaksinasi tahap empat meliputi masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Sementara itu, prioritas yang akan divaksinasi menurut Roadmap WHO SAGE, antara lain:
1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
2. Kelompok dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masingmasing vaksin.
3. Kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik).
Pendataan sasaran
Pendataan sasaran penerima vaksin dilakukan secara top-down melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat tempat tinggal sasaran.
Melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data (filtering) sehingga diperoleh sasaran kelompok penerima vaksin sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Penentuan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin dilakukan melalui pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Penetapan jumlah sasaran per kelompok penerima vaksin untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi dasar dalam penentuan alokasi serta distribusi vaksin dan logistik vaksinasi dengan juga mempertimbangkan cadangan sesuai kebutuhan.