Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Formulir Online Pendaftaran Vaksinasi Covid-19, Kemenkes: Sudah Tidak Berlaku Lagi

Baca di App
Lihat Foto
WhatsApp
Tangkapan layar pesan berisi link pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lansia.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Sebuah pesan berisi informasi mengenai pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lansia beredar di grup-grup percakapan WhatsApp pada Sabtu (20/2/2021).

Dalam pesan itu, tercantum tautan formulir online pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi lansia di 7 provinsi di wilayah Jawa-Bali.

"Izin menyampaikan link pendaftaran dari Kemkes sesuai dengan sosialisasi dari Ditjen P2P, bahwa untuk lansia prioritas di 7 provinsi tertinggibpenularan, dan didahulukan di ibukota provinsi dulu sesuai ketersediaan vaksin.

http://bit.ly/PendaftaranLansiaJABAR
http://bit.ly/PendaftaranLansiaDKI
http://bit.ly/PendaftaranLansiaJATENG
http://bit.ly/PendaftaranLansiaDIY
http://bit.ly/PendaftaranLansiaJATIM
http://bit.ly/PendaftaranLansiaBANTEN
http://bit.ly/PendaftaranLansiaBALI".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah tidak berlaku

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari  Siti Nadia Tarmizi mengatakan, formulir pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lansia yang beredar di WhatsApp itu memang dari Kemenkes.

Akan tetapi, pendataan itu merupakan mekanisme lama yang kini tak berlaku lagi. 

Pendataan vaksinasi bagi lansia dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id dan situs resmi KPCPEN www.covid19.go.id.

"Dengan adanya tautan yang baru ini, maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/2/2021).

Dalam proses pendaftaran ini, mereka yang masuk dalam sasaran vaksinasi dapat dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat.

Setelah peserta mengisi data di website resmi itu, maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat lanjut usia.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Informasi Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia

Mekanisme pendaftaran 

Nadia menjelaskan, ada dua mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi lansia yaitu di fasilitas kesehatan dan vaksinasi massal oleh organisasi.

Untuk pendaftarannya, bisa disimak sebagai berikut:

Vaksinasi di fasilitas kesehatan

1. Peserta mendaftar melalui tautan yang tersedia di situs resmi Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id dan situs resmi KPCPEN www.covid19.go.id.

Dalam mengisi data, peserta dapat dibantu anggota keluarga atau RT/RW setempat.

2. Seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

3. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota menentukan jadwal serta lokasi vaksinasi.

4. Peserta melakukan vaksinasi.

Vaksinasi massal oleh organisasi 

1. Vaksinasi dilaksanakan organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2. Organisasi atau institusi tersebut melakukan pendaftaran terhadap peserta yang berada di daerah mereka masing-masing.

3. Organisasi atau institusi tersebut akan menginformasikan jadwal serta lokasi pelaksanaan vaksinasi massal kepada peserta.

4. Peserta melakukan vaksinasi.

Contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.

Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan.

Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.

Antisipasi KIPI

Untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), di setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan contact person perwakilan dari vocal point yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut.

Contact person itu harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun pasien.

"Kami juga akan senantiasa memastikan peserta vaksinasi mematuhi protokol kesehatan, seperti peserta wajib menggunakan masker saat menunggu hingga setelah vaksinasi dan menghindari terjadinya kerumunan," ujar Nadia.

Selain itu, agar proses vaksinasi berjalan aman dan nyaman, maka seluruh proses vaksinasi dilakukan oleh tenaga vaksinator yang telah mendapatkan pelatihan.

Jika proses vaksinasi sudah dilakukan, Nadia mengimbau, masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi