Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal yang Perlu Diketahui soal DP 0 Persen untuk Pembelian Kendaraan Baru

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Tukar Tambah Mobil
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) resmi akan melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau down payment (DP) menjadi 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo pada Kamis (18/2/2021).

Ia menambahkan ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa saja hal yang perlu diperhatikan dari ketentuan kredit DP 0 persen ini?

1. Mendorong pertumbuhan kredit

Dikutip dari Kompas.com (18/2/2021), Perry menjelaskan bahwa ketentuan kredit DP 0 persen ditujukan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Menurutnya, pihak BI telah mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memilki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian.

Adapun pelonggaran DP 0 persen juga mempertimbangkan risiko kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali.

Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air

2. Syarat kendaraan yang dapat DP 0 persen

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (19/2/2021), ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipatuhi lebih dahulu untuk bisa menikmati DP 0 persen.

Salah satunya, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank di bawah 5 persen.

Untuk perbankan yang memenuhi NPL tersebut, maka konsumen bisa menikmati DP 0 persel untuk semua jenis kendaraan baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat.

Baca juga: Unik, Ada Rasi EURion pada Uang Pecahan Rp 100.000, Apa Artinya?

Sedangkan, untuk perbankan yang tidak memenuhi NPL, konsumen akan dikenai DP sebesar 10 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih.

Sementara, untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dikenai DP sebesar 5 persen.

Perry mengungkapkan, kebijakan ini nantinya akan dievaluasi minimal tiap 1 kali dalam setahun oleh BI.

Baca juga: Cerita di Balik Warga Desa di Tuban yang Ramai-ramai Beli Mobil Baru, Dapat Uang dari Mana?

3. Insentif PPnBM

Selain itu, pemerintah juga menggulirkan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mulai Maret 2021.

Adapun relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4x2.

Pemberian insentif PPnB akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Baca juga: Ramai soal Parfum Mobil Bikin Pusing, Kok Bisa?

Tak hanya itu, besaran insentif juga akan dievaluasi tap 3 bulan.

Artinya, akan ada tiga tahapan yang akan dievaluasi.

Rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesr 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Selanjutnya, insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Baca juga: Viral Bumper Honda Civic Remuk Setelah Ditabrak Honda Astrea Prima, Ini Fakta yang Terjadi...

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Ruly Kurniawan | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Azwar Ferdian)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Arti Huruf dan Angka pada Mobil Transmisi Matik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi