Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi kalender
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2021 resmi diubah dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari. 

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Hari Menjadi 2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar cuti yang dipangkas

Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipangkas yakni:

Adapun cuti bersama yang masih berlaku yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021).

"Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal (masih berlaku) untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir. 

Alasan pemangkasan

Mengenai alasan pengurangan cuti bersama ini karena kasus pularan Covid-19 belum melandai meskipun berbagai upaya telah dilakukan.

Muhadjir mengatakan, usai libur panjang terdapat kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Potong 5 Hari Cuti Bersama 2021

 

Ia menambahkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan berupaya memutus rantai penularan Covid-19.

Gerakan 5M protokol kesehatan yaitu: 

  1. Memakai masker,
  2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
  3. Menjaga jarak,
  4. Menjauhi kerumunan, serta
  5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Baca juga: 14 Gejala Covid-19 Ringan hingga Sedang yang Bisa Bertahan 6 Bulan

Berikut daftar hari libur nasional 2021

Selengkapnya, berikut daftar libur nasional setelah adanya perubahan tersebut: 

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: UPDATE 22 Februari: Bertambah 10.180, Kasus Covid-19 Capai 1.288.833

Daftar cuti bersama 2021

12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi