KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama tahun 2021 resmi diubah dari sebelumnya tujuh hari menjadi hanya dua hari.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, dari 7 Hari Menjadi 2
Daftar cuti yang dipangkas
Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipangkas yakni:
- Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021)
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021)
- Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember)
Adapun cuti bersama yang masih berlaku yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021).
"Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal (masih berlaku) untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir.
Alasan pemangkasan
Mengenai alasan pengurangan cuti bersama ini karena kasus pularan Covid-19 belum melandai meskipun berbagai upaya telah dilakukan.
Muhadjir mengatakan, usai libur panjang terdapat kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.
"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Potong 5 Hari Cuti Bersama 2021
Ia menambahkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan berupaya memutus rantai penularan Covid-19.
Gerakan 5M protokol kesehatan yaitu:
- Memakai masker,
- Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
- Menjaga jarak,
- Menjauhi kerumunan, serta
- Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Baca juga: 14 Gejala Covid-19 Ringan hingga Sedang yang Bisa Bertahan 6 Bulan
Berikut daftar hari libur nasional 2021
Selengkapnya, berikut daftar libur nasional setelah adanya perubahan tersebut:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Baca juga: UPDATE 22 Februari: Bertambah 10.180, Kasus Covid-19 Capai 1.288.833
Daftar cuti bersama 2021
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
24 Desember: Hari Raya Natal